Kamis 08 Oct 2020 10:16 WIB

Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Tegaskan Batu Bara Kena PPN 

Sejumlah barang tidak dikenakan PPN, seperti kebutuhan pokok, emas dan surat berharga

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolandha
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/10). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, hasil pertambangan batu bara kini masuk sebagai barang kena pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari komoditas batu bara.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/10). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, hasil pertambangan batu bara kini masuk sebagai barang kena pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari komoditas batu bara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, hasil pertambangan batu bara kini masuk sebagai barang kena pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari komoditas batu bara. Ketentuan ini sudah ditentukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disepakati dengan DPR pada Senin (5/10).

"Dalam UU Cipta Kerja ini juga ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu, dia (batu bara) jadi subjek terutang pajak pendapatan PPN," kata Sri dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

Baca Juga

Ketentuan itu menjadi bagian dari perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam Pasal 4A ayat (2), tertulis bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam jenis barang bebas PPN. Di dalamnya termasuk batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.

Poin tersebut diganti dalam UU Cipta Kerja. Hasil pertambangan batu bara mendapat pengecualian dalam Pasal 4A ayat (2).

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara," tulis UU Cipta Kerja, seperti dikutip Republika.co.id, Kamis (8/10).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memasukkan tiga jenis barang lain yang tidak dikenakan PPN. Mereka adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Barang berikutnya, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Kategori terakhir, uang, emas batangan dan surat berharga.

Selain barang, pengecualian PPN juga dikenakan terhadap sejumlah jasa. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja masih sama dengan UU 42 Tahun 2009, yaitu meliputi 17 jasa. Termasuk di antaranya, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perang hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement