Rabu 07 Oct 2020 20:35 WIB

Sidang Pinangki Kembali Digelar 21 Oktober 

Sediannya, sidang hari ini dengan agenda jawaban atas nota keberatan Pinangki.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus suap dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (21/10). Sedianya, sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10) hari ini dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.

"Untuk Perkara Jaksa Pinangki, sudah ada Penetapan Majelis Hakim untuk ditunda sampai tanggal 21 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Bambang mengatakan, agenda sidang lanjutan tersebut telah diberitahukan baik kepada jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa dan terdakwa jaksa Pinangki. Diketahui, PN Jakarta Pusat melakukan lockdown selama sepuluh hari setelah didapati 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi reaktif setelah menjalani rapid tes pada Selasa (6/10). Rapid tes dilakukan setelah adanya dua Aparatur Sipil Negara PN Jakpus yang terkonfirmasi Covid-19. 

Setelah mendapati hasil tes tersebut, PN Jakpus memutuskan untuk langsung melakukan lockdown selama sepuluh hari. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang lebih luas.

"Operasional perkantoran dan layanan pengadilan mulai tanggal 07 oktober 2020 sampai dengan 16 oktober 2020 dihentikan sementara," kata Bambang. 

Namun, sambung Bambang, kecuali layanan upaya hukum  dan hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka. "Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement