Rabu 07 Oct 2020 17:25 WIB

Pelaku Perjalanan ke Palu Harus Jujur Soal Info Covid-19

Pelaku perjalanan ke Palu dari zona merah akan diawasi tim surveilans Covid-19

Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 menyapu bahu jalan saat terjaring dalam Operasi Yustisi  di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/1/2020). Pemerintah Kota Palu mulai memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Selain melakukan penindakan dan pemberian sanksi, Pemerintah Kota Palu juga memperketat perbatasan wilayah dengan mewajibkan rapid test bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kota Palu guna mencegah penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.
Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA
Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 menyapu bahu jalan saat terjaring dalam Operasi Yustisi di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/1/2020). Pemerintah Kota Palu mulai memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Selain melakukan penindakan dan pemberian sanksi, Pemerintah Kota Palu juga memperketat perbatasan wilayah dengan mewajibkan rapid test bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kota Palu guna mencegah penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Tim Pengawasan (Surveilans) Covid-19 Kota Palu Dr Rokhmat meminta pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Palu agar jujur dan terbuka memberikan informasi riwayat perjalanan, terutama dari daerah yang dinyatakan sebagai zona merah dan hitam penularan dan penyebaran Covid-19.

"Kalau memiliki riwayat perjalanan dari daerah zona merah atau hitam penyebaran dan penularan Covid-19, sebelum masuk ke Palu laporkanlah supaya kami melakukan pemantauan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dari mereka," katanya di Palu, Rabu (7/10).

Ia mengaku banyak pelaku perjalanan yang tidak terbuka menyampaikan seluruh riwayat perjalanannya, termasuk dari daerah zona merah dan hitam Covid-19. Akibatnya, potensi penyebaran dan penularan Covid-19 dari para pelaku perjalanan menjadi sangat tinggi. 

Jumlah kasus COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu yang sebagian besar menginfeksi pelaku perjalanan dari luar Sulteng termasuk dari daerah zona merah."Kalau setelah pemantauan 14 hari tidak ada gejala COVID-19 pada mereka berarti aman, tapi kalau mengalami gejala-gejala COVID-19, akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan mereka terpapar atau tidak,"ujarnya.

Yang paling penting, kata Rokhmat, masyarakat agar bergotong royong membantu Pemerintah Kota Palu untuk mengatasi penyebaran dan penularan COVID-19."Tolong disiplin menerapkan protokol COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sama-sama kita mengatasi COVID-19 di Palu," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement