Rabu 07 Oct 2020 17:17 WIB

Plat Mobil TNI, Ahon dan Pensiunan TNI Terancam Pidana

BHS mengaku mengenal saudara SW alias Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Mobil dinas milik Puspomad yang dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo digunakan oleh warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon (kanan) untuk membeli kwetiau.
Foto: Istimewa
Mobil dinas milik Puspomad yang dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo digunakan oleh warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon (kanan) untuk membeli kwetiau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa pemilik mobil dinas TNI Toyota Fortuner warna hijau nomor registrasi 3688-34, Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo (BHS). Dia diketahui sudah mengenal warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon yang kedapatan menggunakan mobil tersebut selama 12 tahun terakhir.

"Kolonel (Purn) BHS mengaku, mengenal saudara SW alias Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun," ungkap Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko, dalam keterangan pers, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan, Puspomad telah meminta keterangan Ahon sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat (2/10) mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari Senin (5/10) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB. Kolonel (Purn) Bagus Heru Sucahyo juga menepati janjinya untuk hadir di Puspomad

"Kolonel CPM (Purn) BHS menyadari atas kesalahannya telah memberikan ijin kepada saudara SW alias Ahon untuk menggunakan plat dinas Noreg 3688-34 di kendaraan miliknya," kata Dodik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kesimpulan yang didapatkan ialah telah terjadi dugaan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 280 dan Pasal 288 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh Ahon dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"(Karena) tidak mempergunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah sesuai dengan STNK, melakukan perubahan warna kendaraan dari hitam metalik ke hijau army," ungkap dia.

Dodik menerangkan, keduanya juga diduga melakukan perbuatan tindak pidana dengan melakukan pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan. Berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP, mereka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

"Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum maka penyidikan perkaranya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Dodik menyampaikan, mobil dinas milik Puspomad itu kedapatan digunakan oleh warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon. Dalam rekaman video, Ahon menggunakan mobil dinas itu untuk kwetiau di bilangan Jakarta Utara, belum lama ini.

Ahon sudah diperiksa di Markas Puspomad pada Sabtu (3/10). Pun dengan mobil Fortuner sudah disita dan kini berada di area parkir Markas Puspomad. Dodik menjelaskan, kendaraan dinas milik Puspomad itu berstatus dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017, yang juga meminjamkan kepada Ahon. Kolonel Bagus memang terakhir berdinas di Puspomad, sebelum pensiun.

Dodik pun meminta agar Kolobel (Purn) Bagus untuk sekaligus menunjukkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Terhadap Kolonel (Purn) Bagus Heru, karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK)," kata Dodik di Jakarta, Sabtu (3/10).

Dodik menyatakan, meski mobil dinas Fortuner tercatat nomor registrasi Puspomad, namun bukan berstatus kendaraan organik Puspomad. "Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasiats tertentu, tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," kata Dodik.

Dodik melanjutkan, apabila nanti dari semua hasil penyelidik didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum maka yang bersalah akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya menjanjikan kasus itu diusut sampai tuntas.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement