Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Palu Musnahkan 614.660 Batang Rokok Ilegal

Rabu 07 Oct 2020 15:57 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Petugas memperlihatkan sejumlah hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol serta rokok saat akan dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/2020). Sebanyak 614.660 batang rokok, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol yang peletakan pita cukainya tidak sebagaimana mestinya atau ilegal dimusnahkan.

Petugas memperlihatkan sejumlah hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol serta rokok saat akan dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/2020). Sebanyak 614.660 batang rokok, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol yang peletakan pita cukainya tidak sebagaimana mestinya atau ilegal dimusnahkan.

Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
614.660 batang rokok dan ratusan botol alkohol hasil penindakan 2019

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan 614.660 batang rokok ilegal dan minuman beralkohol hasil penindakan 2019.

"Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 614.660 batang rokok ilegal, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Alimuddin Lisaw di sela pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan 2019 di Palu, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan barang-barang yang dinyatakan ilegal tersebut telah ditetapkan menjadi BMN dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) Palu untuk dimusnahkan.

Alimuddin memaparkan penindakan terhadap barang-barang beredar yang masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang yang berpita palsu, atau berpita yang bukan pita rokok dan minuman dijual di tempat yang tidak berizin dan atau tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Pemusnahan BKC berupa rokok ilegal dengan cara dibakar dan minuman beralkohol serta hasil pengelolaan tembakau lainnya dengan cara dipecahkan lalu isinya ditumpahkan.

"Barang hasil penindakan ini bercampur, ada yang berpita tapi palsu dan ada juga yang sama sekali tidak berpita. Pada intinya barang-barang sitaan ini bukan mengenai isinya, tetapi ini menyangkut pungutan negara, karena ada hak negara di setiap barang yang beredar," ujar Alimuddin.

Dia menambahkan nilai barang sitaan hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, diperkirakan Rp 700 juta lebih dan potensi kerugian negara sekitar Rp 281 juta lebih.

Barang Kena Cukai yang dimusnahkan oleh KPPBC Pantoloan, hasil operasi di wilayah Pantai Timur sampai Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, lalu Kabupaten Donggala wilayah Pantai Barat hingga Kabupaten Buol, termasuk Kabupaten Sigi, Kota Palu, dan Pasangkayu.

"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami membasmi peredaran BKC secara melawan hukum di wilayah kerja KPPBC Pantoloan Palu. Melalui penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal," kata Alimuddin.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler