Rabu 07 Oct 2020 06:00 WIB

Pemkot Jakut Siapkan Genset dan Panel Portabel

Antisipasi banjir, genset disiapkan untuk kebutuhan listrik di tenda pengungsian.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Erik Purnama Putra
Pengendara mendorong motornya saat melintasi banjir rob di kompleks Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/
Pengendara mendorong motornya saat melintasi banjir rob di kompleks Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) terus berupaya untuk mengantisipasi banjir di musim hujan. Pemkot telah menyiapkan empat unit genset portabel dan dua unit panel portabel untuk memenuhi kebutuhan listrik pada tenda darurat pengungsian.

"Iya, kita sudah menyiapkan genset dan panel daya jika suatu saat dibutuhkan di tenda darurat pengungsian banjir," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakut, Gatot Subroto saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Gatot merinci, unit genset portabel terdiri dari dua unit berdaya 80 kilo volt ampere (kVA), satu unit berdaya 25 kVA, dan satu unit berdaya 10 kVA. Sedangkan, panel portabel terdiri dari satu unit berdaya listrik 80 kVA dan satu unit berdaya 25 kVA.

Gatot menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan solar untuk operasional genset tersebut. Dia menegaskan, alat tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan listrik bukan untuk penerangan. "Karena penerangan, kami berkolaborasi dengan Suku Dinas Bina Marga Kota Jakarta Utara."

Menurut Gatot, jajarannya telah menyiagakan sembilan personel untuk mengoperasikan alat tersebut. Termasuk, sambung dia, satu unit mobil tangga dan satu unit kendaraan dinas operasional (KDO). "Secara umum unit dan personel yang kita siagakan bisa digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemkot Jakut menginstruksikan seluruh unit perangkat kerja daerah (UKPD) mengerahkan semua daya dan upayanya dalam mengantisipasi banjir. Pemkot mewajibkan seluruh jajarannya menyusun rencana aksi dalam penanganan banjir.

Wakil Wali Kota Jakut, Ali Maulana Hakim mengatakan, perintah itu telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Jakut Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penanganan Bencana Banjir yang telah ditandatangani pada Rabu (30/9). Instruksi tersebut sebagai turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

“Instruksi itu merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang juga terkait hal yang sama,” kata Ali kala dikonfirmasi di Jakut, Ahad (4/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement