Rabu 07 Oct 2020 04:41 WIB

Subsidi Bantuan Upah Pekerja Tahap Lima di Bogor Dicairkan

Proses pencairan uang Rp 600 ribu per bulan untuk masing-masing penerima.

Subsidi Bantuan Upah Pekerja Tahap Lima di Bogor Dicairkan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Candra Yanuarsyah
Subsidi Bantuan Upah Pekerja Tahap Lima di Bogor Dicairkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CITEUREUP -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah pekerja tahap lima akan dicairkan pada hari Rabu (7/10).

"Besok batuan kelima akan cair, karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu 600 ribuan (penerima) tanggal 30 (September), masa prosesnya empat hari kerja," ungkapnya usai secara simbolis menyerahkan bantuan subsidi upah pekerja tahap empat di Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10).

Menurutnya, proses pencairan uang Rp 600 ribu per bulan untuk masing-masing penerima itu melalui berbagai tahapan, mulai dari pendataan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan dicairkan melalui setiap bank penyalur.

"Alhamdulillah mudah mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program, yang semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Ia berharap, program bantuan subsidi tersebut bisa bermanfaat untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Saya berharap program subsidi upah bermanfaat, dapat meningkatkan daya beli masyarakat, dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi Covid-19," tuturnya.

Ida mengatakan, hingga kini Kemenaker sudah empat kali melakukan pencairan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan itu secara bertahap dengan realisasi yang beragam setiap tahapnya.

"Hari ini penerimaan program subsidi gaji atau upah sudah masuk bath keempat, secara total bath pertama 99,32 (persen), bath kedua 99,32 (persen), bath ketiga 99,32 persen, bath keempat 95, 32 persen. Totalnya 98,42 persen," paparnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement