Selasa 06 Oct 2020 22:11 WIB

Motif Pembunuhan Pemulung di Bekasi karena Sakit Hati

Korban mengucapkan kalimat yang menyinggung salah satu tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Kabupaten Bekasi mengungkapkan motif dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Bekasi karena sakit hati. Dua pelaku dalam kasus ini berinisial S alias P (49) dan S alias K (34). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya telah menyandang status sebagai tersangka. "Pengakuan dari S alias K pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp 100 ribu tetapi ditawar Rp 50 ribu oleh korban dan ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10).

Baca Juga

Atas kejadian itu, tersangka K menyusun rencana untuk membalas korban dengan mengajak tersangka P untuk membantunya menjalankan aksinya. "Kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat itu dengan mengajak temannya si S alias P untuk melakukan penganiayaan," kata Yusri.

Kedua tersangka kemudian melancarkan balas dendamnya dengan memukul dua korban yang sedang tertidur di pinggir jalan. Pemukulan dilakukan menggunakan balok.

"Korban pertama atas nama UR (78), ini meninggal dunia, M (63) ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit umum di daerah Kabupaten Bekasi," katanya.

Namun, aksi K dan P tertangkap oleh kamera CCTV yang hasil rekamannya tersebar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Insiden itu terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement