Selasa 06 Oct 2020 21:36 WIB

Pemkot Bogor Terbitkan Tiga Opsi Perpanjangan Insentif Pajak

Program insentif pajak ini berlangsung hingga 18 Desember 2020.

Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan kebijakan tiga opsi perpanjangan insentif pajak daerah. Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, di Kota Bogor, Selasa (6/10) mengatakan insentif ini akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Oktober hingga 18 Desember 2020.

Tiga opsi perpanjangan insentif pajak daerah itu pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Baca Juga

Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk pajak reklame dan PBB-P2 (pajak bumi dan bangun perdesaan dan perkotaan).

Ketiga, pengurangan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebesar 7,5 persen.

Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

Menurut Deni Hendana, kebijakan perpanjangan insentif pajak yang diterbitkan pada 1 Oktober tersebut merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional.

Perpanjangan insentif pajak ini dilakukan, kata dia, guna memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemerintah Kota Bogor.

"Ini bukan kebijakan baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang pernah diterbitkan Pemerintah Kota Bogor pada semester pertama dan pada semester kedua bulan ketiga," katanya.

Sebelumnya, pada semester pertama pihaknya telah menerbitkan kebijakan stimulus relaksasi pembayaran pajak. "Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir," sebutnya.

Selain itu, ada juga pengurangan insentif pajak bagi PBB-P2, yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB.

Pada semester kedua di tiga bulan pertama yakni Juli, Agustus, dan September, kata dia, juga memberikan insentif pajak berupa pengurangan BPHTB dan pemberian penghapusan denda," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement