Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bawaslu: Kampanye Daring Minim, Hanya Digelar di 39 Daerah

Selasa 06 Oct 2020 18:42 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Bawaslu tidak mendapati adanya kampanye dengan metode daring di 233 kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan hasil analisis penyelenggaraan 10 hari pertama kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada). Anggota Bawaslu RI M Afifuddin mengatakan, kampanye daring masih minim dilakukan sejauh ini karena hanya terjadi di 37 kabupaten/kota.

"Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala," ujar Afif dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/10).

Baca Juga

Sementara, Bawaslu tidak mendapati adanya kampanye dengan metode daring di 233 kabupaten/kota. Bawaslu menganalisis pelaksanaan kampanye di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar Pilkada 2020.

Afif menuturkan, kendala pelaksanaan kampanye daring ialah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung. Selain itu, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai oleh peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti sedikit peserta kampanye.

Afif memerinci, penyelenggaraan kampanye daring di 37 daerah dilakukan dengan pengunggahan konten materi kampanye di media sosial sebanyak 31 kegiatan, 12 kegiatan siaran langsung kampanye, tujuh kegiatan pertemuan virtual, dan tiga kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.

Selain itu, Bawaslu mendata, pertemuan terbatas atau tatap muka masih menjadi metode kampanye yang paling banyak dilakukan. Dari 270 daerah, 256 kabupaten/kota yang menggelar kampanye tatap muka, hanya 14 kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka di 10 hari pertama.

Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditemukan di 178 kabupaten/kota. Sedangkan, Bawaslu tidak menemukan pemasangan APK pada 10 hari pertama kampanye di 94 kabupaten/kota.

Bawaslu menemukan APK yang sudah dipasang berupa 167 unit baliho, 159 unit spanduk, dan 50 unit umbul-umbul. Bawaslu menganalisis, baliho dan spanduk paling banyak dipasang karena merupakan APK yang berpotensi paling kecil dirusak.

Bawaslu juga mendata ada 169 daerah yang terdapat penyebaran bahan kampanye. Bahan kampanye yang paling banyak ialah masker (159 kabupaten/kota), stiker (121 kabupaten/kota), pakaian (49 kabupaten/kota), penyanitasi tangan atau hand sanitizer (21 kabupaten/kota), penutup kepala (19 kabupaten/kota), alat makan/minum (10 kabupaten/kota), sarung tangan (5 kabupaten/kota), dan pelindung wajah/face shield (5 kabupaten/kota).

Berdasarkan amatan Bawaslu, masker paling banyak digunakan sebagai bahan kampanye karena beririsan dengan metode kampanye pertemuan terbatas yang paling banyak diselenggarakan. Namun, pada penyebaran stiker berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. 

"Hal itu karena pemberian bahan kampanye itu memungkinkan orang bertemu antarmuka dan bersentuhan tangan," kata Afif. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler