Selasa 06 Oct 2020 16:29 WIB

Kemenkeu: UU Cipta Kerja Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi

Pemrtumbuhan ekonomi lima persen menjadi realistis untuk dicapai pada tahun depan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pertumbuhan ekonomi (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Pertumbuhan ekonomi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menilai, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disetujui DPR pada Senin (5/10) akan mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi tahun depan. Pertumbuhan ekonomi lima persen menjadi realistis untuk dicapai.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menuturkan, Omnibus Law Cipta Kerja akan mendorong investasi yang mampu menjadi mesin penggerak ekonomi pada 2021. Dampaknya, usaha baru dan lapangan pekerjaan akan banyak tercipta. "Sehingga, recovery kita dibandingkan 2020 dapat mencapai lima persen," tuturnya dalam Webinar Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi, Selasa (6/10).

Baca Juga

Pada tahun ini, Febrio menuturkan, pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia akan tumbuh pada zona negatif, yaitu rentang minus 1,7 persen sampai minus 0,6 persen. Pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi untuk menekan laju penyebaran virus corona menjadi faktor utama kontraksi yang dalam tersebut.

Hampir seluruh komponen pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami kontraksi. Tidak terkecuali investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang tumbuh negatif 8,61 persen pada kuartal kedua dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu (year on year/ yoy). Realisasi ini merosot tajam dari pertumbuhan 4,55 persen pada kuartal kedua 2019 secara yoy.

Secara keseluruhan, pemerintah memproyeksikan, PMTB tumbuh di zona negatif sepanjang 2020, yaitu antara 5,66 persen hingga 4,4 persen. Padahal, komponen ini berkontribusi sekitar 30 persen terhadap PDB atau kedua terbesar setelah konsumsi rumah tangga.

Oleh karena itu, Febrio menekankan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi modal utama untuk pemulihan ekonomi tahun depan. Regulasi ini diyakini mampu merampingkan hyperegulasi yang sudah lama menjadi hambatan untuk pertumbuhan investasi di Indonesia. "Itulah faktor pentingnya dari Omnibus Law Cipta Kerja," katanya.

Febrio menambahkan, pertumbuhan positif investasi menjadi kunci utama akselerasi ekonomi 2021. Investasi diharapkan mampu menjadi pelengkap konsumsi pemerintah yang menjadi tumpuan sepanjang tahun ini.

Sepanjang 2020, belanja pemerintah menjadi satu-satunya komponen pembentuk PDB yang tumbuh positif. Pemerintah memproyeksikan, pertumbuhannya berada pada rentang 0,6 hingga 4,8 persen. Apabila tren ini masih terjadi, Febrio mengkhawatirkan, ekonomi Indonesia masih tumbuh di zona kontraksi.

"Kalau hanya (konsumsi) pemerintah yang positif dan semua negatif, ya kita masih berada di kontraksi. Maka kita harus dorong investasi sekencang-kencangnya," ujar Febrio.

Faktor lain yang juga berpengaruh terhadap perekonomian adalah situasi global. Febrio mengatakan, pertumbuhan ekonomi internasional masih membayangi risiko bagi Indonesia. Mitra dagang harus tumbuh bagus untuk menyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untungnya, Febrio menuturkan, beberapa negara mitra dagang menunjukkan tren pemulihan yang positif, terutama Cina. "Ini akan jadi faktor positif bagi kita," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement