Senin 05 Oct 2020 19:07 WIB

IPB Lakukan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Paten

Percepatan proses permohonan paten bisa dilakukan melalui dua cara.

Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University menggelar kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif paten pada 5-8 Oktober 2020.
Foto: Dok IPB University
Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University menggelar kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif paten pada 5-8 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University menggelar kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif paten selama empat hari  (5-8/10). Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka memasilitasi hasil riset dari para inventor IPB University untuk mendapatkan paten yang granted.

“Ini adalah kesempatan yang baik. LKST hari ini mengundang previewer dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna membantu dan mendampingi inventor IPB University agar bisa mempercepat proses paten granted,” ungkap Dr Tri Prartono, wakil Kepala Bidang Inovasi dan Alih Teknologi LKST IPB University.

Selain itu, Dr Tri Prartono juga mengingatkan bahwa masih ada kesempatan bagi inventor yang belum atau masih ingin mendaftarkan invensinya.

Pada dasarnya proses pengajuan paten membutuhkan waktu yang cukup lama. Normalnya bisa 4 sampai 5 tahun bahkan tak jarang pula lebih dari itu. Oleh karenanya, Dr drh Ketut Mudite Adnyane, selaku Asisten Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual LKST IPB University menjelaskan, percepatan proses permohonan paten bisa dilakukan melalui dua cara.

Pertama, secara administratif mengajukan percepatan publikasi permohonan paten. Kedua, secara substantif melakukan bimbingan teknis (bimtek) atau pendampingan pemeriksaan substantif paten.

“Permohonan paten cukup panjang, ada beberapa tahapan yang bisa kita percepat. Kalau kita lakukan percepatan publikasi, ini bisa memangkas waktu 12 bulan, tetapi hak prioritas akan hilang,” kata Dr Ketut.

Sementara apabila pengajuan sudah pada tahap pemeriksaan substantif, maka pendampingan berupa bimtek tadi bisa menjadi solusi. Sebab dengan begitu reviewer substantif paten bisa bertemu langsung dengan inventor.

“Dengan demikian hal-hal yang perlu diperbaiki atau dilengkapi akan dengan mudah bisa diselesaikan. Inventor dan pemeriksa paten bisa membahas secara substantif kesesuaian paten Patentabilitas, yakni kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan di industri,” paparnya.

Sementara itu, Prof Dr Erika B Laconi, wakil rektor Bidang Inovasi, Bisnis dan Kewirausahaan/Kepala LKST mengatakan, IPB University dan DJKI selalu bergandengan tangan untuk bersama-sama melindungi hasil riset dari para inventor.

“Seluruh inovasi dan invensi perlu dilindungi melalui pendaftaran paten. Ke depan, tentu tidak hanya paten, kita juga akan lindungi seluruh hasil karya dari dosen, bersama dengan mahasiswa, mitra industri dan peneliti dari perguruan tinggi lain berupa Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Prof Erika.

Lebih lanjut Prof Erika mengatakan bahwa perlindungan paten merupakan bagian penting sebelum invensi tersebut dicarikan mitra industri. Tentunya, ia menyadari kalau perlindungan tersebut tidak cukup hanya standar nasional, tapi juga ke depan harus bisa mendapatkan perlindungan berstandar internasional.

“Tugas perguruan tinggi adalah melakukan riset berdasarkan kajian ilmiah bersama dengan mitra kita untuk menghasilkan sekian lulusan, artikel nasional dan internasional tapi juga menghasilkan devisa untuk negara melalui income generating dari perguruan tinggi berbasis science techno park,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement