Senin 05 Oct 2020 16:49 WIB

Cimahi Mulai Terapkan PSBM Selama 14 Hari

..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Linmas mengatur lalu lintas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Linmas memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Linmas berjaga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Linmas memeriksa pengunjung yang keluar saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Linmas memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga mencuci tangannya saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Linmas meminta warga untuk memakai masker sebelum memasuki wilayah Kelurahan Setiamanah, Cimahi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW dan kelurahan selama 14 hari ke depan yang dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Raisan Al Farisi)

Petugas Linmas memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Linmas memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas Linmas mengenakan masker saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Linmas mengatur lalu lintas saat pemberlakuan PSBM di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10).

Pemerintah Kota Cimahi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW dan kelurahan selama 14 hari ke depan yang dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.  

 

sumber :
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement