Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bamsoet Soroti Kasus WNI yang Terpapar Corona di Luar Negeri

Senin 05 Oct 2020 16:39 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti sejumlah kasus aktual dalam sepekan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti sejumlah kasus aktual dalam sepekan.

Foto: MPR
Diharapkan WNI yang terpapar dapat segera pulih dari terinfeksi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti sejumlah kasus aktual dalam sepekan. Salah satunya mengenai jumlah WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri hingga soal alat deteksi bencana yang banyak mengalami kerusakan.

Berikut di antaranya:

Baca Juga

1. Kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terpapar virus Covid-19 bertambah Per 3 Oktober, menjadi 1.550 WNI yang positif Covid di luar negeri, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) melalui KBRI dan KJRI meningkatkan koordinasi dengan otoritas pemerintah setempat dalam memastikan jumlah WNI yang terpapar dan yang mendapatkan perawatan serta layanan kesehatan sesuai standar WHO, sehingga diharapkan WNI yang terpapar dapat segera pulih dari terinfeksi Covid-19.

B.   Mendorong pemerintah agar terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada WNI yang terdampak kebijakan lockdown dari negara setempat, serta memastikan bantuan tersebut dapat diterima oleh WNI bersangkutan.

C. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenlu RI melalui KBRI dan KJRI di negara setempat untuk terus mengupdate informasi secara detail jumlah WNI per wilayah negara yang terpapar Covid-19, untuk memudahkan pemantauan perkembangan kondisi kesehatan seluruh WNI di negara tersebut, dan sebagai upaya pemerintah memberikan jaminan hak WNI mendapatkan kesehatan dan keselamatan WNI di luar negeri.

D.  Mendorong KBRI dan KJRI terus mengingatkan kepada seluruh WNI yang tinggal di negara-negara dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan patuh terhadap kebijakan yang berlaku di masing-masing negara.

2. Tiga kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada 2020 meninggal dunia dikarenakan terinfeksi virus corona, respon Ketua MPR RI:

A.    Mendorong pemerintah dan penyelenggara Pemilihan Umum/Pemilu memberi kesempatan kepada partai politik, gabungan partai politik, atau perorangan  untuk mengganti calon kepala daerah tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, pasal 78 ayat (1) huruf d, apabila cakada tersebut berhalangan tetap.

B.    Mendorong pemerintah bahwa terdapat potensi dampak yang cukup fatal apabila pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan, seperti ancaman keselamatan dan keamanan warga negara, timbulnya krisis kepercayaan publik pada demokrasi, dan tidak optimalnya kinerja penyelenggara Pilkada 2020 dikarenakan ada anggotanya yang terkena covid-19 dan harus menjalani perawatan kesehatan untuk waktu tertentu.

C.    Mendorong pemerintah dan penyelenggara Pilkada dapat mempertimbangkan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan  pada setiap tahapan pilkada, dan mencari solusi jika penyelenggaraan Pilkada pada tahun ini tidak bisa dijalankan dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan, mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dan fokus pemerintah.

D.    Mendorong pemerintah bijak dalam mengambil setiap keputusan maupun kebijakan, serta memastikan bahwa Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran covid-19, dikarenakan penyelenggaraan Pilkada 2020 sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan mobilitas yang tinggi bagi calon kepala daerah/Cakada.

E.    Mendorong kepada Cakada dan para pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta meniadakan kegiatan dan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa. MPR menilai bahwa saat ini pemberian sanksi kepada pelanggar bukanlah hal yang harus diutamakan, namun keselamatan dan kesehatan masyarakat yang harus menjadi prioritas, serta tidak ada lagi Cakada, pendukung Cakada, hingga penyelenggara Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

F.    Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri, untuk tegas dalam mengambil kebijakan dan keputusan, apabila korban covid-19 dan pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 ini masih terus meningkat, maka perlu dipertimbangkan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

3. Jumlah alat deteksi tsunami di pesisir selatan Pulau Jawa dinilai masih kurang banyak, serta juga diketahui banyaknya alat pendeteksi/ early warning system (EWS) mengalami kerusakan di beberapa daerah di pesisir pantai, salah satunya Pelabuhanratu, respon Ketua MPR RI:

A.   Mendorong badan meteorologi, klimatologi dan geofisika (BMKG) bersama badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) menganggarkan untuk diusulkan dalam APBN guna mendata sekaligus mengecek kondisi alat pendeteksi tsunami, seperti buoy dan tide gauge yang tersebar di daerah pesisir pantai serta merevitalisasi dan memperbarui alat pendetksi tsunami maupun early warning system (EWS), sehingga dapat menghasilkan data yang akurat sesuai kondisi kebencanaan yang dibutuhkan BMKG, mengingat kuantitas pendeteksi tsunami bisa memengaruhi akurasi data bencana.

B.   Mendorong DPR RI melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk memberikan dukungan anggaran kepada BMKG dan BNPB, BPBD dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam penyusunan anggaran, guna memperkuat mitigasi bencana di Indonesia, khususnya pengadaan alat pendeteksi tsunami/early warning system (EWS), mengingat besarnya biaya menjadi salah satu faktor minimnya jumlah pendeteksi tsunami jenis buoy.

C.   Mendorong BMKG, BNPB dan BPBD terus melakukan maintenance secara berkala seluruh alat pendeteksi tsunami, serta melakukan pengecekan keberfungsian alat pendeteksi tsunami baik buoy maupun tide gauge sehingga apabila terjadi kerusakan pemerintah dapat segera memperbaikinya, mengingat bagi masyarakat yang tinggal di pesisir pantai sudah seharusnya memiliki alat pendeteksi tsunami yang berfungsi dan sesuai standar yang mampu memberikan peringatan sedini mungkin.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler