Senin 05 Oct 2020 13:21 WIB

AS 'Tutup Pintu' Bagi Anggota Partai Komunis

AS tak akan memberi status tempat tinggal permanen atau kewarganegaraan untuk Komunis

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Bandara Internasional Hartsfield-Jackson, Atlanta, Amerika Serikat (Ilustrasi)
Foto: UPI
Bandara Internasional Hartsfield-Jackson, Atlanta, Amerika Serikat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mengeluarkan panduan tentang undang-undang imigrasi terhadap partai Komunis atau sejenisnya. Ketentuan itu akan membuat hampir tidak mungkin bagi anggota partai Komunis atau sejenisnya untuk diberikan tempat tinggal permanen atau kewarganegaraan Amerika.

Seperti dilansir laman South China Morning Post, pengumuman itu dibuat dalam peringatan kebijakan yang dikeluarkan oleh Layanan Warga dan Imigrasi AS (USCIS), pada Jumat pekan lalu.

Baca Juga

"Secara umum, kecuali jika dikecualikan, setiap imigran yang berniat yang merupakan anggota atau afiliasi dari Partai Komunis atau partai totaliter lainnya, domestik atau asing, adalah tidak dapat diterima di AS," kata USCIS.

Undang-undang (UU) tersebut secara efektif memblokir anggota Partai Komunis China untuk mendapatkan tempat tinggal permanen atau kewarganegaraan AS. UU baru ini pun memperkuat kesenjangan ideologi yang semakin lebar antara dua ekonomi terbesar di dunia yang telah merusak pertukaran orang-ke-orang.

USCIS mengatakan, amandemen kebijakan adalah bagian dari serangkaian UU yang lebih luas dan disahkan oleh Kongres untuk mengatasi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan AS. Meski peringatan itu tidak menyebutkan nama Partai Komunis Cina, yang memiliki 90 juta anggota, namun hal itu menambah dimensi baru pada persaingan yang sedang berlangsung antara Beijing dan Washington.

Pemimpin redaksi surat kabar tabloid Cina Global Times, Hu Xijin mengambil pandangan positif dari perubahan aturan tersebut. Dia mengatakan, pembatasan imigrasi akan membantu mempertahankan lebih banyak bakat di China. "Banyak talenta luar biasa di China adalah anggota Partai Komunis," katanya melalui Twitter.

 

Menurut pengumuman tersebut, pengecualian dapat diberikan jika salah satu anggota partai dapat membuktikan bahwa mereka bergabung untuk tujuan mendapatkan pekerjaan, jatah makanan, atau kebutuhan hidup lainnya. Kebijakan tersebut didasarkan pada UU yang berasal dari 1918 yang mengklasifikasikan komunis, anarkis, dan lainnya sebagai ancaman keamanan karena afiliasi politik mereka.

AS juga memperkuat UU imigrasinya selama Perang Dingin, pertikaian selama puluhan tahun dengan Uni Soviet. UU Keamanan Dalam Negeri 1950 adalah yang pertama melarang anggota asing dari partai komunis atau totaliter menjadi warga negara AS yang dinaturalisasi.

Tidak ada angka resmi berapa banyak anggota Partai Komunis China yang memiliki tempat tinggal atau kewarganegaraan di AS. Sejak menjabat pada  2012, Presiden China Xi Jinping telah meluncurkan beberapa kampanye untuk menindak pejabat pemerintah yang memegang kartu hijau AS atau paspor asing lainnya. Hukum Cina melarang setiap warga negara mengadopsi kewarganegaraan ganda.

Menurut Migration Policy Institute, sebuah wadah pemikir AS, terdapat 2,5 juta imigran China di AS pada 2018, atau sekitar 5,5 persen dari total populasi kelahiran asing. Pada tahun yang sama, China menyumbang 67 ribu dari 1,1 juta orang yang diberikan tempat tinggal permanen AS, peringkat ketiga dalam tabel negara asal setelah Meksiko dan Kuba.

Hampir semua pejabat pemerintah China adalah anggota Partai Komunis, seperti kebanyakan eksekutif perusahaan milik negara dan pejabat di lembaga publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement