Ahad 04 Oct 2020 13:21 WIB

Hukman Dikorting, KPK: Komitmen Penegakan Hukum tak Sejalan

Beberapa putusan PK MA menunjukkan tren menurunkan pemidanaan bagi para koruptor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Koruptor berpotensi bebas menyusul wacana revisi PP 99/2012. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Berbagai sumber diolah
Koruptor berpotensi bebas menyusul wacana revisi PP 99/2012. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merasa kecewa atas maraknya praktik pemotongan hukuman bagi koruptor. Dia memandang, hal ini terjadi karena ketidaksamaan komitmen pemberantasan korupsi antar lembaga penegak hukum.

Ali mengingatkan, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia. Oleh karenanya, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama.

Namun, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi dan mengurangi masa hukuman mereka. Setidaknya, ada 24 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman berkat pemangkasan di tingkat PK.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali pada Republika, Sabtu (3/10).

Ali menyebut, KPK sejak awal fenomena ini muncul langsung menaruh perhatian sekaligus keprihatinan. Sebab, beberapa putusan PK Mahkamah Agung justru menunjukkan tren menurunkan pemidanaan bagi para koruptor.

"Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ujar Ali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement