Sabtu 03 Oct 2020 20:02 WIB

Tim Gugus Tugas Tutup 40 Tempat Usaha di Jaktim

Yang ditutup, yaitu restoran, kafe, tempat hiburan, PKL di Duren Sawit hingga Cakung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), M Anwar.
Foto: @kominfotik_jt
Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), M Anwar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 40 tempat usaha di Jakarta Timur (Jaktim) berhenti beroperasi setelah ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

"Saat kini kita tutup sementara selama tiga hari. Apabila nanti kita pantau masih melanggar, kalau perlu kita tutup usahanya," ujar Wali Kota Jaktim M Anwar di Jakarta, Sabtu (3/10).

Sebanyak 40 tempat usaha yang ditutup petugas bergerak di bidang restoran, kafe, tempat hiburan hingga pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Duren Sawit, Makasar, dan Cakung. Berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jaktim, penutupan tempat usaha itu dilakukan melalui operasi yustisi pada 1-2 Oktober 2020.

"Di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat usaha, di Kecamatan Cakung 17 tempat usaha, dan Makasar delapan tempat usaha," kata Anwar.

Lokasi usaha itu, di antaranya berada di Jalan Raya Kolonel Soegiono, Jalan Raya Buaran, Jalan Raya Kali Malang, Jalan Raya Pondok Kelapa Raya, Jalan Taman Malaka Selatan, Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit.

Di Kecamatan Cakung, meliputi Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara, Kawasan PT JIEP Kelurahan Rawaterate, dan Jalan Sentra Timur Kelurahan Pulo Gebang. Untuk Kecamatan Makasar berada di sepanjang Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Pinang.

Menurut Anwar, jumlah tempat usaha yang ditutup itu belum termasuk yang digelar di tujuh wilayah kecamatan lainnya yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi. Anwar mengatakan kegiatan itu merupakan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Terhadap pemilik tempat usaha yang masih menyediakan layanan makan di tempat wajib mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) dan disegel untuk ditutup selama 3x24 jam. "Operasi yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat, bahwa kita serius dalam menangani Covid-19, karena virus ini ancaman bagi kita semua ketika kita meremehkan protokol kesehatan dan tidak mau disiplin," ujar Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement