Sabtu 03 Oct 2020 18:48 WIB

Wagub DKI: Pemasangan Stiker Isolasi Mandiri demi Pelayanan

Rumah pasien Covid-19 di DKI yang melaksanakan isolasi mandiri dipasangi stiker.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jaksel Marullah Matali di Masjid Al-Istikmal, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (28/8).
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jaksel Marullah Matali di Masjid Al-Istikmal, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemasangan stiker di rumah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri untuk memberikan layanan yang lebih baik. Sebelumnya, aturan pemasangan stiker itu disoal oleh Ombudsman karena dinilai bisa memunculkan stigma.

"Era keterbukaan saat ini, dengan identitas semakin jelas, maka pelayan pengobatan akan semakin baik pula," tegas Riza usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10).

Baca Juga

Riza mengatakan, dengan diketahui para pasien yang melakukan isolasi mandiri, lingkungan sekitar mereka dapat memahami serta memberikan bantuan dan dukungan bersama untuk mempercepat kesembuhan.

"Jangan sampai kalau ada yang sakit, kemudian menjadi stigma negatif. Justru jika diketahui, akan sangat mudah untuk memberikan pelayanan," jelas Riza.

Riza menyatakan, pemasangan stiker itu sudah dilakukan untuk mengidentifikasi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri.

"Semua pihak telah bekerja, dari tingkatan wali kota, lurah, puskesmas, hingga pengurus RT dan RW untuk memberikan dukungan kepada para pasien tersebut," kata Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H yang berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.

Prosedur isolasi mandiri jika ingin melakukan di rumah atau fasilitas pribadi dalam Kepgub 980 Tahun 2020 dalam poin H, terdapat 16 prosedur untuk pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement