Sabtu 03 Oct 2020 11:35 WIB

Satgas Jaring 4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan di Riau

Sanksi terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.

Petugas gabungan mengikuti gelar pasukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Kota Pekanbaru memperluas pemberlakukan PSBM dan penerapan jam malam di empat Kecamatan di Kota Pekanbaru yaitu di Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tampan guna mengantisipasi penyebaran sekaligus mempercepat penanganan COVID-19.
Foto: Rony Muharrman/ANTARA
Petugas gabungan mengikuti gelar pasukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Kota Pekanbaru memperluas pemberlakukan PSBM dan penerapan jam malam di empat Kecamatan di Kota Pekanbaru yaitu di Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tampan guna mengantisipasi penyebaran sekaligus mempercepat penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satgas Pemburu Teking (pelanggar) Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sejak dua pekan terakhir.  Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.

Satgas Pemburu Teking Covid-19 ini merupakan satuan yang terdiri dari personel gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau serta kabupaten/kota. Satgas bertugas menindak secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga

Teking sendiri diambil dari istilah Melayu yang berarti bandel. Satgas tersebut terdiri dari 1.729 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan aparat Dishub di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Mereka turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

Sunarto menjelaskan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi bervariasi mulai dari teguran, sanksi membersih fasilitas umum dan jalan, serta denda uang. Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

"Untuk memberikan efek jera, petugas juga memberikan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp6,5 juta. Denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar," jelas Sunarto.

Untuk memudahkan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi dengan mobil yang memiliki perangkatandroid tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car yangberfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan pengenalan wajah. "Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian akibat Covid-19, serta meningkatkan angka kesembuhan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement