Sabtu 03 Oct 2020 00:14 WIB

Graha Ragunan Batasi Usia Petugas Isolasi Pasien Covid-19

Aturan pembatasan usia petugas isolasi pasien Covid iatur dalm Kepgub 980 Tahun 2020.

Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Graha Wisata Ragunan yang terletak di Kebagusan, Jakarta Selatan membatasi jumlah dan usia pegawai yang akan bertugas melayani pasien isolasi mandiri Covid-19 sesuai petunjuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan pembatasan jumlah dan usia pegawai diatur dalam Kepgub 980 Tahun 2020.

"Dalam satu hari itu ada 25 orang dibagi dalam dua sif. Satu sif terdiri atas 13 hingga 14 orang," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Anjungan dan Graha Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Ranty Ariany, di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga

Ranty menyebutkan, petugas yang bekerja tersebut terdiri dari petugas pembersih kamar, petugas yang mengurus makan dan minuman, petugas keamanan, dan bagian taman. Menurut Ranty, secara keseluruhan jumlah pegawai yang dimilikinya sebanyak 112 orang yang bekerja di empat gedung yakni Graha Wisata Ragunan, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indonesia Indah, Anjungan Jakarta, dan Gedung Griya Wijaya.

Khusus untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di Graha Wisata Ragunan ada 25 orang pekerja. Ke 25 orang pekerja tersebut dipilih berdasarkan usia tidak lebih dari 50 tahun ke atas dan tidak kurang dari 22 tahun ke bawah.

"Pegawai yang akan bertugas ditunjuk khusus, karena usia 50 tahun ke atas tidak boleh. Usia yang dibolehkan 50 tahun ke bawah, 22 tahun ke atas," katanya.

Sebelumnya, para pegawai tersebut telah diberikan pembekalan dan pemahaman tentang tata cara melayani pasien isolasi mandiri Covid-19. Terutama terkait aturan selama isolasi dijalankan, serta penggunaan alat pelindung diri selama bertugas, hingga pendisiplinan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Mereka sudah siap begitu ditunjuk sebagai tempat isolasi mandiri," kata Ranty.

Selain itu, petugas juga diberikan pemahaman agar aman selama menjalani tugasnya melayani pasien isolasi mandiri Covid-19. Jika sebelumnya petugas di Graha Wisata Ragunan melayani pelajar, mahasiswa, dan tamu yang ingin berwisata di Jakarta, kini diarahkan melayani pasien isolasi mandiri Covid-19.

"Jadi karyawan kita dilengkapi dengan APD lengkap, bajunya bukan astronot, baju tersendiri, selain masker ada face shield, rompi ada sepatu boots, sarung tangan, semua itu tidak boleh lalai dan abai selama bertugas," ujarnya.

Sementara itu, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020, mengatur persyaratan usia petugas di fasilitas isolasi terpusat dan terkendali di antaranya hotel, penginapan dan wisma yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, maksimal 45 tahun.

Dari Kepgub 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dipantau di Jakarta, Jumat, pembatasan usia karyawan yang bekerja di fasilitas tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penularan dari orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala di sana.

"Persyaratan petugas hotel, penginapan dan wisma, berusia maksimal 45 tahun," tulis Kepgub tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement