Jumat 02 Oct 2020 21:54 WIB

Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 3 Triliun di Bank Syariah

Total pemerintah sudah menggelontorkan Rp 61,7 triliun.

Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 3 Triliun di Bank Syariah (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 3 Triliun di Bank Syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menggelontorkan dana negara sebesar Rp 3 triliun di tiga bank yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah, yang diharapkan mendorong penyaluran kredit mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bunga penempatan (dana) sebesar 2,84 persen,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual di Jakarta, Jumat (2/10).

Dengan penempatan uang negara itu, maka total pemerintah sudah menggelontorkan Rp 61,7 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan tiga bank syariah itu.

Sebelumnya pemerintah menambah alokasi penempatan uang negara di bank Himbara sebesar Rp 17,5 triliun setelah pada alokasi tahap pertama Rp 30 triliun. Bank BRI dan Bank Mandiri masing-masing mendapatkan menjadi Rp 15 triliun, BNI menjadi Rp 7,5 triliun, dan Bank BTN menjadi Rp 10 triliun.

“Penempatan dana PEN yang dilakukan sektor perbankan Himbara dan ini penggunaannya sudah Rp 141,48 triliun. Leveragenya sudah rata-rata 4,7 kali dan tahap kedua (penempatan dana) dinaikkan menjadi Rp 47,5 triliun,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, juga sudah menitipkan uang negara di tujuh BPD dengan alokasi mencapai Rp 11,2 triliun dengan realisasi disalurkan menjadi kredit mencapai Rp 9,89 triliun.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN ini menambahkan per Jumat (2/10), pemerintah juga menempatkan dana di BPD Sulawesi Selatan dan Barat Rp 1 triliun.

Rencananya, lanjut dia, pemerintah juga menempatkan dana negara di BPD Kalimantan Barat, BPD Sumatera Utara dan BPD Jambi dengan nominal yang belum disebutkan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement