Jumat 02 Oct 2020 12:45 WIB

OJK: 182 Perusahaan Pembiayaan Restrukturisasi Kredit

Rekstrukturisasi kredit bank Rp 884 triliun dan perusahaan pembiayaan Rp 170 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit hingga 29 September 2020. Jumlah itu terdiri dari 4,63 juta kontrak yang disetujui untuk direstrukturisasi dan jumlah kontrak permohonan restrukturisasi sebanyak 5,24 juta
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit hingga 29 September 2020. Jumlah itu terdiri dari 4,63 juta kontrak yang disetujui untuk direstrukturisasi dan jumlah kontrak permohonan restrukturisasi sebanyak 5,24 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit hingga 29 September 2020. Jumlah itu terdiri dari 4,63 juta kontrak yang disetujui untuk direstrukturisasi dan jumlah kontrak permohonan restrukturisasi sebanyak 5,24 juta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berupaya memantau perkembangan restrukturisasi yang tengah dilakukan oleh industri multifinance. Ketentuan restrukturisasi telah tertuang dalam POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.

“Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi dengan nilai outstanding senilai Rp 170,17 triliun kepada 4,63 juta debitur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10).

Wimboh menyatakan, posisi pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan hingga Agustus 2020 berada level 5,23 persen. Posisi itu membaik dibandingkan dengan NPF per Juli 2020 level 5,60 persen.

Dari sisi jumlah restrukturisasi perbankan, data kinerja semester satu 2020 OJK, dari 100 bank yang sudah menyampaikan datanya. Per tanggal tersebut, restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 884,46 triliun dengan jumlah debitur mencapai 7,38 juta nasabah.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 523,87 triliun untuk nasabah non UMKM dengan jumlah nasabah 1,44 juta, dan nasabah UMKM dengan restrukturisasi Rp 360,59 triliun dengan debitur sebanyak 5,82 juta nasabah.

Wimboh menyebut sebagian besar UMKM yang mengajukan restrukturisasi kredit berasal dari daerah di luar Jakarta. Hal ini menimbulkan potensi untuk kembali membangkitkan usaha ini lebih mudah dengan memberikan stimulus melalui bantuan sosial dan belanja pemerintah untuk meningkatkan demand atau insentif kepada pengusahanya secara langsung.

“Nasabah tersebut, selain diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi namun juga diberikan stimulus subsidi bunga sebesar 6 persen pada 3 bulan pertama dan selanjutnya 3 persen pada 3 bulan berikutnya,” ucapnya.

Sedangkan, korporasi dan non-UMKM diberikan jaminan kredit oleh pemerintah melalui lembaga milik pemerintah. Wimboh mengingatkan perbankan tidak mendapatkan pendapatan dari restrukturisasi yang dilakukan.

“Hal ini akan berdampak pada keuangan perbankan, cash flow (arus kas) akan menjadi negatif jika tidak kuat,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement