Jumat 02 Oct 2020 06:01 WIB

Eks Kadis PUPR Mojokerto Dihukum 4 Tahun Penjara 

Eks Kadis PUPR ini mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Zainal Abidin. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (1/10), Zainal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,02 miliar, " kata Ketua Majelis Hakim Dede Suyaman.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Zainal disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta miliknya masih belum mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut baik penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam kasus ini, Zainal Abidin bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Adapun jumlah total dana gratifikasi yang diterima Mustofa Kamal Pasa sekitar Rp 82,3 miliar. Zainal Abidin mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto. 

Selain itu, Zainal juga meminta rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan. Zainal menerima sekitar Rp 1,12 miliar secara bertahap.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement