Jumat 02 Oct 2020 01:11 WIB

Biaya Isolasi Covid-19 di Hotel Jakarta Ditanggung Pusat

Tiga hotel jadi lokasi isolasi terkendali pasien Covid-19 OTG dan gejala ringan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tiga wisma, yaitu di Jakarta Islamic Centre (JIC) Jakarta Utara, Graha Ragunan Jakarta Selatan, dan Graha TMII, disiapkan sebagai tempat isolasi terkendali pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala.
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tiga wisma, yaitu di Jakarta Islamic Centre (JIC) Jakarta Utara, Graha Ragunan Jakarta Selatan, dan Graha TMII, disiapkan sebagai tempat isolasi terkendali pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyebut, warga tak perlu khawatir akan terbeban dengan biaya perawatan isolasinya ketika terkonfirmasi positif Covid-19. Pemprov menyebut, pemerintah pusat menjamin biaya isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19.

"Sudah disampaikan, biaya isolasi hotel itu dibiayai pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Riza, ada tiga hotel di Jakarta yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) sebagai lokasi isolasi terkendali. Ketiga hotel itu adalah Hotel Ibis Styles Mangga Dua Jakarta Utara, Hotel Ibis Styles Mangga Besar Jakarta Pusat, dan Hotel U Stay Mangga Dua Jakarta Utara.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan tiga wisma, yaitu di Jakarta Islamic Centre (JIC) Jakarta Utara, Graha Ragunan Jakarta Selatan, dan Graha TMII. Namun, ketiganya belum dioperasikan.

"Di tiga tempat itu (wisma) kan belum, sekarang penempatan isolasi masih terpusat di Wisma Mandiri (Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran/FIMK)," ujarnya.

Saat ini, menurut Riza, Wisma Mandiri belum penuh. Andaikan kapasitasnya sudah terisi, pasien Covid-19 akan dipindah ke hotel dan tempat-tempat yang telah siapkan.

"Pokoknya semuanya akan kami siapkan sebaik dan sebanyak mungkin serta secepat mungkin," ujarnya.

Lebih lanjut, Riza juga mengapresiasi dukungan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta dalam penyediaan hotel sebagai lokasi isolasi terkendali seiring merosotnya keterpakaian hotel bagi masyarakat umum selama wabah Covid-19. Sekarang, kamar hotel bisa dialihkan untuk pasien tanpa gejala dan bergejala ringan.

"Jadi bisa kami gunakan dan sudah dipersiapkan tentu hotel-hotel itu, tapi ada syarat-syaratnya. Jadi lihat saja prosesnya, yang tidak perlu dikhawatirkan bagi warga Jakarta pokoknya kami, Pemerintah DKI, dengan dukungan Pemerintah Pusat memberikan pelayanan terbaik," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dengan 16 syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/ fasilitas/penanggung jawab bangunan;

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;

4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

7. Tersedia kamar mandi dalam;

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya;

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;

15. Terdapat akses kendaraan roda empat;

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement