Kamis 01 Oct 2020 23:49 WIB

Polisi Terbitkan Selebaran DPO Napi Kabur dari LP Tangerang

Polisi terbitkan selebaran DPO napi kasus narkoba yang kabur dari Lapas Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota telah memasukkan narapidana (napi) Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menerbitkan selebaran DPO napi kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

"Betul, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Baca Juga

Selebaran tersebut juga mencantumkan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan. Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melindungi dan menyembunyikan keberadaan sang napi.

Dia juga mengingatkan ada sanksi pidana yang menanti pihak yang menghalangi tugas polisi dengan menyembunyikan tersangka. "Pasal 223 KUHP, barang siapa dengan sengaja melepaskan atau menolong, melindungi orang yang ditahan atau napi bisa dihukum pidana dua tahun delapan bulan," tegas Yusri.

Selebaran informasi DPO yang disebar oleh pihak kepolisian tersebut turut menyertakan dua foto wajah Cai Changpan. Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar Lapas.

Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai Changpan sudah merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan sejak enam bulan lalu. Cai diduga mendapatkan alat-alat untuk menggali terowongan dari proyek pembangunan dapur yang sedang berlangsung di dalam Lapas Tangerang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement