Kamis 01 Oct 2020 23:12 WIB

Sidang Uji Materiil UU No 32/2002 tentang Penyiaran di MK

.

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARAAkbar Nugroho Gumay)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Suasana sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10). Sidang tersebut beragenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon RCTI dan INews. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement