Kamis 01 Oct 2020 21:37 WIB

Ternyata Cai Changpan Sempat Ajak Kabur Teman Sel 

Polisi fokus pencarian di Tenjo, Bogor, yang jadi lokasi kediaman istri Cai Changpan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pola Metro Jaya mengungkap beberapa fakta baru dalam penyelidikan kaburnya narapidana hukuman mati Cai Changpan (53) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Salah satunya adalah Cai Changpan sempat mengajak teman satu selnya untuk ikut kabur hotel prodeo tersebut. 

Berdasarkan keterangan teman satu sel ini, Cai Changpan kabur dari Lapas dengan membuat terowongan yang digalinya selama delapan bulan. "Sempat satu sel ini diajak dia jawab iya tapi dia tidak mau terlibat dalam hal ini dan tidak mau ikut. Apakah dia tahu ya dia tahu. Makanya, dia sampaikan yang bersangkutan ini melobangi selama delapan bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Baca Juga

Yusri mengatakan, sampai dengan saat ini tim masih melakukan pengejaran dengan memfokuskan di Tenjo, Bogor. Sebab, Cai Changpan sempat pulang ke rumahnya di Tenjo. 

Dengan menempuh waktu sekitar 4 jam 30 menit, dia melarikan diri ke Tenjo di kediaman istri dan anaknya. Bahkan, Cai Changpan juga sempat berkomunikasi dengan istri dan anak-anaknya.

Cai Changpan juga menyerahkan telepon seluler ke anaknya. "Ini yang sementara kami ada beberapa tim yang memang berfokus ke sana sambil kami menyelidiki kemungkinan lari ke tempat lain. Jadi tim masih bergerak masuk ke dalam," kata Yusri.

Selain itu, sebelum melarikan diri dari lapas, yang bersangkutan terlebih dulu mencuri ponsel milik rekan satu selnya. Fakta itu dapat diketahui setelah polisi turut memeriksa teman satu sel dari Cai Changpan tersebut. 

Hingga kini, total ada 14 saksi yang telah diperiksa polisi. Tim gabungan juga hingga kini masih terus melakukan pengejaran kepada Cai Changpan.

"Kami asas praduga tak bersalah. Karena kami masih mendalami para petugas dari lapas apakah ada kelalaian kami masih mendalami semuanya," tegas Yusri.

Sebelumnya, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tetapi ditolak. 

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement