Kamis 01 Oct 2020 19:47 WIB

KAMI Dukung Rencana Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional

KAMI menyatakan RUU Cipta Kerja dianggap tidak pro pada pekerja bangsa sendiri.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendukung rencana kelompok massa buruh menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. [Foto: Ilustrasi pin KAMI]
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendukung rencana kelompok massa buruh menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. [Foto: Ilustrasi pin KAMI]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) merespons rencana kelompok massa buruh menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. KAMI ikut mendukung terkait rencana aksi mogok nasional menolak pembahasan omnibus RUU Cipta Kerja.

"KAMI mendukung langkah konstitusional kaum buruh tersebut dan mengimbau kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan juga semua gerakan masyarakat sipil lainnya di manapun berada, untuk bahu membahu bersama kaum buruh Indonesia dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat," tulis pernyataan sikap KAMI yang ditandatangani oleh Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan M Din Syamsuddin, Kamis (1/10).

Baca Juga

Dalam pernyataannya, KAMI menjelaskan alasan mendukung aksi mogok nasional karena RUU Cipta Kerja dinilai telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23. Kemudian, RUU Cipta Kerja dianggap tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, dan lebih berpihak pada kepentingan buruh asing. 

KAMI juga menganggap proses pembentukan RUU Cipta Kerja tidak partisipatif di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi. Selain itu KAMI memandang tidak ada batasan bagi pekerja asing serta disamakan dengan bangsa sendiri. 

Tidak hanya itu, KAMI juga memandang di dalam RUU tersebut tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya. "Jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian Komnas HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum," tulisnya.

Berdasarkan maklumat yang telah dibacakan pada deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi, KAMI menegaskan menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh. 

KAMI berpendapat, tekanan kelompok kaum buruh untuk menggagalkan disahkannya UU tersebut perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut.   

"Dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, kita berdo'a semoga perjuangan membatalkan RUU Cipta Kerja ini berhasil," tulis KAMI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement