Kamis 01 Oct 2020 17:29 WIB

Zona Merah, Kota Cirebon Belum Terapkan Jam Malam

Pemkot Cirebon memilih mengambil langkah tegas menindak para pelanggar protokol.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kota Cirebon masuk kategori zona merah dalam penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Meski demikian, pemerintah daerah setempat belum akan memberlakukan jam malam bagi warganya.

Hal itu disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Dia menyatakan, Pemkot Cirebon lebih memilih untuk mengambil langkah tegas dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan dan fokus menangani pasien positif Covid-19.

Baca Juga

‘’Kami belum pada pengambilan keputusan untuk menerapkan jam malam,’’ kata Azis, Kamis (1/10).

Azis menuturkan, meskipun Kota Cirebon telah ditetapkan Pemprov Jabar sebagai zona merah, namun pihaknya lebih memilih untuk menggugah kesadaran masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan.

‘’Aktivitas ekonomi silahkan berjalan, tapi tetap taat protokol kesehatan. Ekonomi yes! Corona, No!,’’ tegas Azis.

Azis pun meminta masyarakat tidak malu jika seandainya terpapar Covid-19. Sebab, Pemkot Cirebon akan menangani pasien sampai sembuh.

Sementara itu, upaya Pemkot Cirebon untuk menambah ruang isolasi bagi pasien Covid-19 akhirnya membuahkan hasil. Salah satu hotel yang terletak di Jalan Siliwangi Kota Cirebon menyatakan kesediaannya untuk menjadi tempat isolasi tersebut.

Azis pun mengapresiasi pihak manajemen hotel tersebut. Dia yakin, hotel yang dijadikan tempat isolasi bagi warga yang terpapar Covid-19 akan tetap laku.

‘’Saya yakin justru akan menjadi meningkat,’’ ucap Azis.

Azis menjamin, kredibilitas dan nama baik hotel tersebut tidak akan pernah menurun. Pemkot Cirebon tidak pernah ingin merugikan pengusaha. Bahkan, pihaknya siap untuk tidur dan menginap di hotel tersebut setelah pandemi Covid-19 selesai.

‘’Supaya masyarakat tahu bahwa hotel yang sempat dijadikan tempat isolasi aman untuk ditempati lagi,’’ kata Azis.

Di hotel itu tersedia 40 kamar untuk pasien yang terpapar Covid-19. Hotel itu juga dinilai memenuhi syarat untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto, menjelaskan, dengan adanya hotel tersebut, maka Kota Cirebon kini memiliki 80 tempat tidur untuk pasien isolasi. Yakni, 40 tempat tidur di gedung Diklat BKKBN dan 40 tempat tidur di hotel itu.

‘’Kami minta masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,’’ ucap Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement