Kamis 01 Oct 2020 17:25 WIB

Batas Tarif Swab Belum Final, Lab Boleh Ambil Untung

Batas tarif harus terjangkau, tetapi tak merugikan penyelenggara tes swab.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas medis mengambil spesimen seorang perempuan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020). Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Dumai melakukan tindakan tes swab terhadap 80 orang warga binaan di rutan tersebut sejak karena dtemukan dua pegawai rutan positif terinfeksi virus Corona dan 29 orang warga binaan lainnya ikut terinfeksi, satu orang diantaranya perempuan  meninggal dunia pada 29 September 2020 setelah dirawat di RSUD Dumai selama enam hari dengan gejala sesak nafas.
Foto: Aswaddy Hamid/ANTARA
[Ilustrasi] Petugas medis mengambil spesimen seorang perempuan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (30/9/2020). Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Dumai melakukan tindakan tes swab terhadap 80 orang warga binaan di rutan tersebut sejak karena dtemukan dua pegawai rutan positif terinfeksi virus Corona dan 29 orang warga binaan lainnya ikut terinfeksi, satu orang diantaranya perempuan meninggal dunia pada 29 September 2020 setelah dirawat di RSUD Dumai selama enam hari dengan gejala sesak nafas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum mengetok palu terkait keputusan batas atas tarif tes swab Covid-19. Karena itu, laboratorium atau rumah sakit masih diperbolehkan mengambil untung. 

"Penyelenggara test yang bervariasi, dan memang sesuai dengan biaya yang mereka keluarkan. Tentunya mengambil untung harus dilakukan, tetapi dalam jumlah yang terbatas karena ini masa pandemi," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (1/10). 

Baca Juga

Rekomendasi tarif swab berada dalam rentang Rp 439 ribu hingga Rp 797 ribu per spesimen. Namun, ia mengungkapkan, pembahasan antara Satgas dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dilakukan. 

"Masih dikaji oleh pemerintah karena kita ingin memastikan bahwa harga swab tersebut betul-betul dapat terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Wiku. 

photo
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito  - (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, pemerintah juga perlu berkomunikasi dengan masing-masing penyelenggara pemeriksaan swab, dalam hal ini laboratorium atau rumah sakit. Wiku menjelaskan, komunikasi perlu dilakukan agar batas atas tarif swab tidak merugikan pihak penyelenggara. 

Sebelumnya, BPKP memberi rekomendasi harga tes swab yang sifatnya kontraktual dipatok di harga Rp 439 ribu per spesimen, sementara tarif tes swab mandiri dipatok di harga Rp 797 ribu per spesimen. Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus lalu. 

Kebijakan ini didasari mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen. Sementara biaya tes swab akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah apabila mendapat rujukan dari puskesmas ke RS rujukan yang menangani Covid-19. 

Dengan adanya pembatasan tarif tes swab, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan. Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement