Kamis 01 Oct 2020 16:22 WIB

Pemkab Karawang Razia Bus Antar Jemput Karyawan Pabrik

Operasi ini untuk mengecek penerapan protokol kesehatan di bus antar jemput karyawan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah buruh berbelanja saat keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Sejumlah buruh berbelanja saat keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan perhatian khusus pada pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan industri. Upaya pencegahan salah satunya dilakukan dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada sektor industri.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Arief Bijaksana mengatakan mencegah penyebaran Covid-19 pihaknya mulai merazia bus antar jemput karyawan. Operasi ini dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian.

“Operasi ini untuk mengecek penerapan protokol kesehatan yang harus diterapkan di kendaraan antar jemput karyawan,” kata Arief kepada Republika, Kamis (1/10).

Arief mengatakan protokol kesehatan tidak hanya diterapkan di kantor atau pabrik tempat karyawan bekerja. Tapi juga di kendaraan yang berpotensi menjadi titik penularan virus corona yang setiap hari ditumpangi karyawan.

Menurutnya, di dalam bus protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk memcegah penyebaran virus seperti dengan pemggunaan masker dan pembatasan jumlah penumpang.

“Penumpang maksimal 70 persen, wajib jaga jarak dan menggunakan masker,” ujarnya.

Ia menuturkan operasi ini sudah dimulai sejak kemarin, Rabu (30/9) kemarin.

Kegiatan ini akan dilakukan setiap harinya sekaligus sebagai media menyampaikan sosialisasi wajib menjalankan protokoler kesehatan.

Ia menjelaskan dikarenakan ada klaster industri covid-19. Sehingga tim gabungan akan memperketat keluar dan masuknya kendaraan karyawan. "Diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Karawang," jelasnya.

Hasil operasi kemarin, Kadishub menyatakan sudah 50 persen bus antar jemput karyawan mematuhi protokoler kesehatan. Meski di dalam bus, karyawan tetap harus menggunakan masker dan jaga jarak tempat duduk.

Untuk saat ini, kata dia, tim tabungan masih dalam tahap sosialisasi kepada karyawan dan pengoperasi bus antar jemput. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan diberikan sanksi tegas bagi kendaraan dan karyawan yang masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Sementara ini masih sanksi sosial. Mulai pekan depan sanksinya kendaraan akan diminta putar balik tidak meneruskan perjalanan,” tuturnya.

Saat ini, total 742 orang terkonfirmasi positif, dengan rincian 506 orang sudah sembuh, 213 orang dalam masa isolasi, dan 23 orang meninggal dunia. Tingginya pasien yang terkonfirmasi, membuat Pemkab Karawang menambah 112 bed. Jadi kapasitas bed di Karawang untuk menampung pasien Covid 340 bed.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement