Kamis 01 Oct 2020 15:39 WIB

Kasus Pencabulan, Mendagri Berhentikan Wabup Buton Utara

Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati Buton Utara

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Mendagri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberhentikan sementara Wakil Bupati Buton Utara yang juga Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara, Ramadio. Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengusulkan pemberhentian sementara Ramadio melalui surat Nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulis kepada Republika, Kamis (1/10).

Ia mengatakan, Ramadio diangkat menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 untuk kegiatan kampanye pilkada.

Pemberhentian Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut mencuat pada Desember 2019. Polres Muna, Sulawesi Tenggara, kemudian menetapkan Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

RD diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019 lalu. Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L. Meski berstatus sebagai tersangka, Ramadio tidak ditahan.

Pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kasusnya juga belum disidangkan. Sedangkan, terdakwa berinisial T telah disidangkan dan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi.

Gubernur Sulawesi Tenggara pun mengusulkan nama-nama pejabat yang dapat menjadi penjabat sementara (pjs) kepala daerah. Akan tetapi, sebelum adanya penunjukan pjs, sekretaris daerah (sekda) akan menjadi pelaksana harian (plh) kepala daerah Kabupaten Buton Utara.

"Sebelum ditunjuk pjs bupati, maka sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai plh," kata Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement