Kamis 01 Oct 2020 15:18 WIB

Sebanyak 3.393 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Jaksel

Dari operasi perotokol kesehatan tersebut terkumpul denda senilai Rp 40 juta lebih.

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Petugas memberikan himbauan kepada warga untuk mengenakan masker  di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas memberikan himbauan kepada warga untuk mengenakan masker di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak 3.393 pelanggar protokol kesehatan karena kedapatan tidak menggunakan masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Dari operasi sejak 14 - 30 September itu, terkumpul denda senilai Rp 40 juta lebih.

"Pelanggar sebanyak itu terjaring dalam operasi tertib masker yang kami lakukan sebanyak dua kali sehari di 10 kecamatan di Jakarta Selatan," kata Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).

Baca Juga

Dari 3.393 pelanggar itu, kata dia, sebanyak 3.184 di antaranya memilih untuk menjalani sanksi sosial. Sedangkan sisanya, 209 pelanggar, lebih memilih untuk membayar denda. Walhasi terkumpul denda administrasi senilai Rp 40.900.000.

Namun demikian, lanjut dia, tak sedikit pula para pelanggar itu yang melawan kepada petugas. Mereka enggan dikenai sanksi. "Kami tetap kedepankan tindakan persuasif dan mereka akhirnya mengerti," ucapnya.

 

Menurut Ujang, kendati jumlah pelanggar lebih dari tiga ribu, tapi sebenarnya telah terjadi penurunan yang signifikan. Sebab, pada masa PSBB transisi, sebanyak tiga ribu pelanggar itu hanya dari satu kecamatan saja.

"Kalau di masa PSBB transisi, itu 3.000 pelanggar di satu kecamatan doang itu. Ya sekarang sudah ada peningkatan disiplin masyarakat," kata Ujang. Ujang menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi tertib masker di Jakarta Selatan. Pihaknya juga akan meningkatan operasi saat jelang akhir pekan atau jelang hari libur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement