Kamis 01 Oct 2020 13:10 WIB

Tiga Lokasi Isolasi Mandiri DKI Siap Tampung 397 Pasien

Total ada 166 kamar yang disediakan pada tiga lokasi isolasi mandiri tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga lokasi isolasi mandiri baru yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui mampu menampung sebanyak 397 pasien Covid-19 tanpa gejala maupun dengan gejala ringan. Ketiga tempat isolasi mandiri itu, yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kalau kapasitas isolasi mandiri, Graha Wisata Ragunan (mampu menampung) 152 orang, Graha Wisata TMII 125 orang, dan PPPIJ/JIC 120 Orang," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani saat dihubungi, Kamis (1/10).

Fify mengungkapkan, total ada 166 kamar yang disediakan pada tiga lokasi isolasi mandiri tersebut. Dia menjelaskan, sebanyak 48 kamar berada di Graha Wisata TMII, 52 kamar di JIC, dan 66 kamar di Graha Wisata Ragunan.

Saat ini, sambung Fify, tiga lokasi itu belum menerima pasien Covid-19 untuk menjalani diisolasi mandiri. Namun, dia menyebut, ketiga lokasi itu akan segera bisa digunakan. "Secepatnya (bisa digunakan), sedang proses," imbuh Fify.

Tiga tempat isolasi mandiri tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub itu diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Selain itu, pemerintah pusat berkoordinasi dengan Pemprov DKI juga sudah membuka dua hotel yang berfungsi sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19. Dua hotel tersebut, yaitu Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Layanan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 di kedua hotel itu mulai dilakukan sejak Ahad (27/9) kemarin. Pemerintah pusat akan menanggung biaya isolasi mandiri di kedua hotel tersebut.

Hotel Ibis Style diketahui mampu menampung 212 pasien yang berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sedangkan, Hotel U Stay mampu menampung 140 pasien dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement