Kamis 01 Oct 2020 11:51 WIB

Vandalisme Mushola, Ahli: Depresi tak Dapat Dispensasi Hukum

Depresi bukanlah tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum.

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Vandalisme di Mushola Darussalam.
Foto: Istimewa
Vandalisme di Mushola Darussalam.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang telah menetapkan Satrio (18) sebagai tersangka dalam kasus vandalisme di Mushala Darussalam di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Menurut hasil penyidikan polisi dengan adanya keterangan ahli, tersangka mengalami depresi.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri berpendapat depresi bukanlah tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. "Kata polisi, pelaku depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, (1/10).

Lebih lanjut, Reza mengatakan, apabila tersangka memang mengalami depresi, orang-orang yang bertanggung jawab menjaganya juga bisa mendapatkan sanksi pidana.

"Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," jelasnya.

Menurut catatan Reza, hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Menurut para ilmuwan, ujarnya, depresi menjadi gerbang bunuh diri karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam.

Oleh sebab itu, orang depresi seharusnya bisa dijaga dengan baik. Termasuk ketika saat ini tengah berada di tangan polisi. "Jaga tersangka sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi," ungkapnya.

Reza menambahkan, dengan adanya kasus vandalisme di Kabupaten Tangerang tersebut, dia menilai penegakan hukum atas kasus itu cukup mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum.

"Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya stop begitu saja," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, kasus vandalisme di Mushala Darussalam di Kabupaten Tangerang sudah masuk dalam proses penyidikan. Dalam proses tersebut, pihaknya mendapat keterangan ahli kejiwaan atau psikolog. Ade mengatakan, berdasarkan keterangan psikolog, pelaku S (18) memang mengalami depresi. Namun, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tersangka melakukan perbuatan itu secara sadar.

“Psikolog menyimpulkan tersangka depresi, namun proses penyidik tetap berjalan karena kita kumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sadar dan sengaja,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement