Kamis 01 Oct 2020 11:38 WIB

BI-Kemendag Kolaborasi Perkuat Pasar Dalam Negeri dan Ekspor

BI akan mendukung pengendalian inflasi dan impor.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor impor
Foto: Republik
Ekspor impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) berkomitmen mempererat sinergi untuk memperkuat pasar dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri. Hal ini ditempuh melalui penandatanganan ‘Nota Kesepahaman (NK) Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Wewenang’ antara BI dan Kemendag.

Nota kesepahaman ditandatangani Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Rabu (30/9) di Jakarta. Sinergi dan kerja sama tersebut mencakup tujuh hal di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Juga

Ketujuh hal tersebut adalah perumusan kebijakan yang mendukung pengendalian inflasi, pengendalian impor, peningkatan daya saing ekspor, dan peningkatan kerja sama perdagangan luar negeri dan dalam negeri; perumusan posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional; penerapan kebijakan sistem pembayaran; perumusan, pelaksanaan, dan pengembangan UMKM; perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen; pengembangan ekonomi syariah di sektor perdagangan; dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

 

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan terdapat tiga sektor atau area yang dapat mendukung, membantu, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Pertama, Sektor perdagangan internasional, saat ini kondisi ekspor Indonesia cukup membaik.

"Kerja sama dalam promosi perdagangan melalui sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Bank Indonesia juga telah terjalin cukup baik," katanya dalam kesempatan tersebut.

Kedua, mempercepat penyerapan realisasi anggaran. Dalam hal ini, BI dan Pemerintah melakukan skema burden sharing untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ketiga, mendorong perdagangan dalam negeri khususnya di sektor UMKM, melalui dukungan digitalisasi di sistem pembayaran.

 

Sementara itu, Agus menyampaikan, kerja sama dengan BI merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan meningkatkan ekspor untuk membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Semua ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi Covid-19.

Akselerasi, inovasi, dan kolaborasi strategi perdagangan dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan dalam situasi yang tidak biasa seperti saat ini. Ia berkomitmen meningkatkan sinergi antara kedua pihak dalam mengamankan dan memperkuat pasar dalam negeri sekaligus mengendalikan inflasi.

Selain itu dalam meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri sehingga dapat meningkatkan ekspor, memperbaiki neraca transaksi berjalan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, serta mendukung stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

"Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya mengakomodasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan," katanya.

Nantinya, Kemendag akan bersinergi dengan BI dalam pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan. Sistem informasi perdagangan yang terintegrasi akan digunakan untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.

Selain itu, sinergi pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan ini juga akan menjawab amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penguatan kerja sama dalam optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga juga diharapkan dapat mendukung pengendalian inflasi dan memperbaiki neraca transaksi berjalan.

Nota kesepahaman ini ditindaklanjuti menjadi sejumlah bentuk kerja sama, antara lain pertukaran data dan informasi, dialog kebijakan, penelitian dan kajian bersama, sosialisasi dan edukasi, serta bentuk-bentuk kegiatan yang melibatkan kedua pihak seperti seminar, promosi, diskusi kelompok terarah, serta bentuk kerja sama lainnya. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan BI dan Kemendag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement