Rabu 30 Sep 2020 22:06 WIB

DPRD DKI Jakarta Sepakati Raperda Penanggulangan Covid-19

DPRD sepakati raperda penanggulangan Covid-19 yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.

DPRD DKI Jakarta (ilustrasi)
Foto: Eva Rianti
DPRD DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Raperda ini akan digunakan sebagai landasan hukum atas berbagai kebijakan yang akan diambil selama masa pandemi.

Hal tersebut terungkap dalam penyampaian pandangan umum sembilan fraksi dan jawaban Pemprov DKI Jakarta atas pemandangan umum tersebut pada Rapat Paripurna Perda Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9). Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta yang diwakili oleh Agustina Hermanto, dalam pandangannya menyebutkan secara umum menyetujui rancangan tersebut dengan pertimbangan agar ada landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga

Akan tetapi, Agustina menyebut Fraksi PDIP belum melihat pertimbangan yang menjadi dasar penetapan usulan itu (konsideran), mengingat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang mewajibkan adanya upaya penanggulangan Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Kami sepakat dengan maksud itu, namun belum terbaca dalam konsideran PP RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19; dan Keputusan Presiden RI No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Agustina dalam rapat paripurna tersebut.

Hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rany Mauliani yang menyebutkan pihaknya mendukung adanya Perda Penanggulangan Covid-19 dan meminta pembahasan mengenai Raperda ini sebaiknya dibahas secepatnya, agar mendapatkan masukan dan penyempurnaan serta ditetapkan menjadi Perda.

"Ditetapkan menjadi Perda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PSBB yang dapat dipatuhi oleh semua kalangan warga Jakarta, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan secara efektif dapat menekan serta memutuskan mata rantai pandemi Covid-19," ujar Rany.

Setelah itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyetujui Raperda tersebut, bahkan mereka memandang naskah akademik Raperda Penanggulangan Covid-19 cukup komprehensif. Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikha mengatakan muatan aturan itu telah mengandung tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang membuat kebijakan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

"Pelaksanaan PSBB juga mendapat payung hukum daerah melalui Raperda ini selain peraturan tentang peningkatan pelayanan kesehatan," kata Solikha.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta menyebut mereka menyetujui usulan tersebut, namun dengan catatan Raperda tersebut harus dapat mengarahkan pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan penanggulangan Covid-19 secara terpadu. Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Faisal yang membacakan pemandangan umum tersebut mengatakan bahwa selain secara terpadu, Raperda yang tengah dibahas itu juga harus melibatkan TNI/Polri dan instansi pemerintah lainnya, Pemda Kota/Kabupaten penyangga dan seluruh masyarakat di Jakarta.

"Dalam kaitan peningkatan sinergi upaya penanggulangan Covid-19, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa muatan materi yang terkandung dalam Raperda ini harus dapat disesuaikan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai tujuan dari Raperda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 agar terjaminnya kesehatan masyarakat, sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastromidjojo mengatakan pihaknya berharap aturan ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang tepat dalam mengatur hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat agar secara bersama-sama semakin kuat dalam menghadapi pandemi.

"Oleh karena itu, hendaknya raperda ini kita rumuskan secara hati-hati dan bijaksana agar dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan baik kita," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement