Kamis 01 Oct 2020 03:06 WIB

KPK Minta MA Kirim Salinan PK Pengurangan Hukuman Koruptor

KPK mengkritik MA yang terlalu banyak beri pengurangan hukum koruptor.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK butuh mempelajari salinan putusan MA terkait potongan masa hukuman koruptor.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK butuh mempelajari salinan putusan MA terkait potongan masa hukuman koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) 22 terpidana korupsi. MA mengabulkan permohonan dan mengurangi masa hukuman mereka.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK berharap agar MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut. Dia melanjutkan, hal itu supaya KPK dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," kata Ali lagi.

KPK kembali melontarkan kritik terhadap MA soal banyaknya koruptor yang mendapatkan potongan masa hukuman setelah mengajukan PK. KPK meminta MA agar tidak selalu mengabulkan permohonan tersebut.

Dia mengatakan, jangan sampai para terpidana korupsi ini menjadikan permohonan PK kepada MA itu sebagai celah untuk mendapatkan potongan masa hukuman. Lanjutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan setelah melihat banyaknya permohonan yang dikabulkan di tingkat PK.

Dia menegaskan, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya hukuman yang memberikan efek jera kepada para koruptor. Dia mengatakan, hukuman tersebut diharapkan akan mengingatkan calon pelaku lain agar tidak akan melakukan hal yang sama.

KPK mencatat setidaknya sudah 22 terpidana korupsi mendapatkan potongan masa hukuman berdasarkan putusan MA di tingkat PK. Hal tersebut terjadi mulai 2019 hingga saat ini.

Terakhir, MA kembali mengabulkan PK dan memangkas masa hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. MA telah memberikan putusan yang memotong terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.

Hukuman penjara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara berdasarkan putusan PK tersebut. Sementara mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto dipangkas dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim tingkat PK mengurangi hukuman keduanya, lantaran Irman dan Sugiharto telah ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tertanggal 12 Juni 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement