Kamis 01 Oct 2020 01:00 WIB

Malaysia Ratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir

Malaysia berkomitmen untuk penghapusan total senjata nuklir

Red: Nur Aini
Senjata nuklir (ilustrasi)
Foto: BBC
Senjata nuklir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menandatangani ratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dalam sebuah upacara yang berlangsung di Kantor Kementerian Luar Negeri, Wisma Putra Putrajaya, Rabu (30/9).

"Hari ini saya menandatangani instrumen ratifikasi TPNW atas nama Pemerintah Malaysia dalam sebuah upacara di Putrajaya," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Seri Hishamuddin Hussein di Putrajaya.

Baca Juga

Upacara itu disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Malaysia, anggota dari korps diplomatik serta perwakilan dari internasional, non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. TPNW yang diadopsi pada 7 Juli 2017 melarang semua aktivitas yang terkait dengan senjata nuklir, termasuk pengembangan, pengujian, manufaktur, akuisisi, kepemilikan, penimbunan, penggunaan dan penempatan.

Perjanjian juga merupakan contoh pertama dalam hukum internasional yang mengancam penggunaan senjata nuklir dilarang.

"Meratifikasi TPNW adalah upaya nyata Malaysia untuk memajukan penyebab perlucutan senjata nuklir panggung internasional," katanya.

Dia mengatakan penandatangan ini juga menegaskan kembali komitmen dan dukungan tidak tergoyahkan dari Malaysia tentang penghapusan total senjata nuklir.

"Perjanjian akan mulai berlaku 90 hari setelah instrumen ke-50 ratifikasi diserahkan kepada PBB," katanya.

Sampai saat ini 46 negara telah meratifikasi traktat tersebut. Malaysia menandatangani TPNW segera setelah dibuka untuk ditandatangani pada 20 September 2017.

Dengan meratifikasi perjanjian Malaysia berkontribusi pada perjanjian yang mulai berlaku dan mendesak negara lain untuk mengikutinya. Pemberlakuan TPNW melengkapi hukum internasional tentang perlucutan senjata nuklir termasuk Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).

TPNW lebih lanjut memperkuat norma bahwa senjata nuklir tidak dapat diterima, tidak boleh digunakan, tidak boleh digunakan terancam untuk digunakan dan perlu dibuang dan dimusnahkan secepatnya.

"Malaysia berharap meratifikasi TPNW akan mengubah wacana perlucutan senjata nuklir dari satu didominasi oleh senjata nuklir dan negara bersenjata nuklir, ke negara yang lebih demokratis, adil dan di mana semua negara memiliki suara yang sama," katanya.

Malaysia menyerukan kepada semua negara untuk meratifikasi TPNW sedini mungkin. Malaysia juga akan bekerja dengan mitra lain untuk mewujudkan tujuan yang telah lama tertunda yaitu dunia yang bebas dari ancaman senjata nuklir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement