Rabu 30 Sep 2020 16:03 WIB

7 Langkah Pemerintah Agar UMKM tak Tumbang Saat Resesi

Pemerintah perlu mengubah konsep pembangunan ekonomi ke arah berkeadilan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pengrajin menyelesaikan pembuatan perabot berbahan rotan di industri  rumahan di Jalan Raya Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Pengamat dan Pemerhati UMKM Suhaji Lestiadi mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan solusi khusus bidang ekonomi yaitu memacu aktivitas sektor UMKM dan Koperasi sebagai lokomotif pemulihan ekonomi nasional.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengrajin menyelesaikan pembuatan perabot berbahan rotan di industri rumahan di Jalan Raya Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Pengamat dan Pemerhati UMKM Suhaji Lestiadi mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan solusi khusus bidang ekonomi yaitu memacu aktivitas sektor UMKM dan Koperasi sebagai lokomotif pemulihan ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal tiga 2020 kisaran minus 2,9 persen sampai minus 1,1 persen. Apabila itu terjadi maka Indonesia resmi memasuki resesi, yaitu ketika negara mengalami pertumbuhan negatif selama dua kuartal berturut-turut.

Pengamat dan Pemerhati UMKM Suhaji Lestiadi mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan solusi khusus bidang ekonomi yaitu memacu aktivitas sektor UMKM dan Koperasi sebagai lokomotif pemulihan ekonomi nasional. Caranya, melakukan integrasi kebijakan pembangunan UMKM & Koperasi Indonesia berbasis produk unggulan lokal melalui tujuh visi Penguatan Ekonomi Nasional. 

Baca Juga

“Ini didasari pertimbangan bahwa 99 persen populasi usaha, 97 persen lapangan kerja, serta 60 persen PDB adalah dari sektor UMKM dan koperasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/9).

Adapun ketujuh visi tersebut adalah pertama, melakukan resetting konsep pembangunan ekonomi rakyat ke arah sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan kekeluargaan dengan menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Ini sesuai cita-cita UUD 45, pasal 33 ayat 1, dengan memanfaatkan era digitalisasi.

Kedua, menyiapkan pembiayaan pandemi bagi koperasi dan UMKM senilai Rp 500 triliun per tahun hingga dua tahun ke depan (2021-2022), dengan pola channeling yang dijamin Lembaga Penjaminan (Jamkrindo, Askrindo, dan lainnya). Ketiga, harus dilakukannya pengembangan produk lokal unggulan dari hulu hingga ke hilir sebagai basis usaha koperasi dan UMKM. 

“Penanganan dilakukan secara terintegrasi mulai dari produk pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan, pemasaran, distribusi, hingga penjualan dan konsumsi,” ucapnya.

Keempat, sinergi dan orkestrasi pembangunan ekonomi rakyat berbasis koperasi dan UMKM dengan seluruh kementerian dan seluruh stakeholders bisnis. Kelima, disiapkan peraturan dan ketentuan pendukung pelaksanaan resetting dan perubahan mindset pembangunan ekonomi rakyat. 

“Ini berisi kebijakan umum, sistem dan prosedur pelaksanaan, reward and punishment yang tegas dan transparan melalui Dashboard Management System,” ucapnya.

Keenam, adanya scale up usaha dan penguatan digitalisasi bagi Koperasi dan UMKM, menuju terbentuk market place. Ketujuh, membangun kemandirian dan daya saing ekonomi bangsa melalui gerakan jiwa kewirausahaan dan gerakan aku cinta produk Indonesia. 

“Bila dilakukan dengan baik, ketujuh strategi ini diharapkan dapat menghindari resiko Indonesia terkena resesi berkepanjangan (depresi) dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional hingga pertumbuhan sebesar 4 persen pada 2021,” ucapnya. 

Pemerintah telah menggulirkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Paket kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sosial, ekonomi dan keuangan. Selama ini Program PEN fokus mendukung kinerja BUMN dan UMKM melalui berbagai stimulus pendanaan seperti penundaan pembayaran kredit, penjaminan modal kerja, subsidi bunga, kompensasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement