Rabu 30 Sep 2020 14:25 WIB

Dokter Kasus Aborsi Ilegal Meninggal Akibat Covid-19

Positif Covid-19, dokter berinisial SWS meninggal di ruang gawat darurat RS Polri.

Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Dokter berinisial SWS yang terlibat dalam kasus aborsi ilegal meninggal dunia akibat Covid-19.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah tersangka melakukan adegan rekonstruksi dari praktek aborsi ilegal di klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Dokter berinisial SWS yang terlibat dalam kasus aborsi ilegal meninggal dunia akibat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang dokter yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal meninggal dunia karena tertular Covid-19. Informasi tersebut didasarkan dari hasil laporan tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Yang bersangkutan meninggal pukul 09.00 WIB di ruang gawat darurat RS Polri," kata Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta, AKBP Kristianingsih, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Pasien berinisial SWS itu ditahan polisi di Mapolda Metro jaya atas tuduhan melakukan praktik aborsi ilegal di klinik Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat sejak Senin (3/8). Pria tersebut ditangkap bersama dengan 16 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal.

Kristianingsih mengatakan, hasil pemeriksaan pasien berusia 84 tahun itu terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus klinik aborsi ini terungkap setelah jajaran Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan.

Penyidik Polda Metro Jaya memperkirakan klinik tersebut sudah beroperasi selama lebih dari lima tahun dan menggugurkan rata-rata lima sampai tujuh janin setiap hari. Dari 17 tersangka yang ditangkap, enam tersangka di antaranya merupakan tenaga medis. Mereka terdiri atas tiga dokter, satu bidan dan dua orang perawat.

Sementara empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang. Selanjutnya empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membuang janin, menjadi calo dan membelikan obat. Tiga sisanya adalah pasien yang melakukan aborsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement