Rabu 30 Sep 2020 13:53 WIB

Malaysia Terus Perkuat Pengadilan Syariah

Pengadilan syariah di Malaysia diperkuat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia Terus Perkuat Pengadilan Syariah . Foto: Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Malaysia Terus Perkuat Pengadilan Syariah . Foto: Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEPANG -- Pengadilan Syariah yang merupakan lembaga peradilan dan hukum syariah yang menjunjung tinggi ajaran Islam akan terus diperkuat dan diberdayakan dari waktu ke waktu. Hal ini disampaikan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Dia mengatakan pemerintah terus melakukan perbaikan pada yurisdiksi pengadilan syariah, pengangkatan hakim syariah dan profesionalisme pejabat pengadilan.

Baca Juga

Berbicara pada pembukaan Konferensi Hukum dan Hukum Nusantara Syariah (PKPSN 2020) 2020 di Jakarta, Muhyiddin mengatakan, pemerintah Perikatan Nasional (PN) selalu berkomitmen dalam mendukung upaya yang dapat berkontribusi untuk meningkatkan status lembaga peradilan dan hukum syariah di Malaysia.

"Perbaikan berkelanjutan ini akan mampu mendongkrak citra peradilan dan hukum syariah dalam menghadapi perkara yang semakin kompleks dan menantang, serta memenuhi kebutuhan umat Islam secara keseluruhan," kata Muhyiddin, dilansir dari Bernama, Rabu (30/9).

 

Muhyiddin mengatakan, penggunaan teknologi baru harus menjadi prioritas penyelenggaraan peradilan syariah karena tanpa teknologi, penyelenggaraan sistem peradilan Islam bisa terhambat. Sehingga menghambat penerapan keadilan yang dituntut dalam Islam.

Ia mengatakan, penerapan Perintah Pengendalian Gerakan (PKP) untuk meredam penyebaran pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan negara, termasuk peradilan syariah.

"Ini termasuk penutupan pengadilan, mengharuskan sistem peradilan berfungsi dalam keadaan normal baru, seperti melakukan proses pengadilan secara online," jelasnya.

Perdana Menteri menyampaikan harapannya agar Departemen Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM) dapat berinisiatif untuk menciptakan wadah yang berfungsi sebagai media pertukaran informasi dan best practice lembaga peradilan syariah yang dapat dibagikan dengan negara-negara di kawasan, seperti Brunei, Singapura dan Indonesia.

Melalui forum tersebut, kata dia, diskusi akademis mengenai fungsi maqasid syariah antar negara di kawasan dapat terus dilakukan dalam membantu pemerintah dan otoritas agama negara untuk mencari klarifikasi tentang isu-isu Islam.

PKPSN 2020 melibatkan 580 peserta, termasuk hakim syariah, panitera pengadilan, jaksa penuntut dan petugas syariah dari Brunei, Indonesia dan Singapura.

Konferensi yang bertema 'Penerapan Maqasid Al-Syariyyah: Menuju Menumbuhkan Norma Baru dalam Sistem Peradilan dan Hukum Syariah' juga dihadiri oleh Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement