Rabu 30 Sep 2020 08:52 WIB

Bawaslu Minta Keselamatan Rakyat Jadi Misi di Pilkada 2020

Pilkada kali ini jadi tantangan bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat.

Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 antara ditunda atau dilanjut adalah pilihan yang sangat rumit dan tetap berisiko. Namun, semua sudah sepakat bahwa pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan di 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sampai 28 september 2020, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 278,722 orang, dengan kenaikan 3,509 orang per hari.

“Ini menjadi tantangan bagi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada 2020,” ucap Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi virtual tentang “Pilkada 2020: Tunda atau dilanjutkan?” yang diselenggarakan Human Studies Institute (HSI), Selasa (29/9).

Selanjutnya, Dewi pun mengungkapkan ada dua misi yang tidak terpisahkan dalam Pelaksanaan pilkada pada situasi pandemi Covid-19, yaitu misi keselamatan rakyat menjadi hak atas kesehatan dan kedaulatan rakyat.

Dewi pun menambahkan ada empat kerawanan dalam pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Pertama, risiko kesehatan di saat pandemi Covud-19, maka bawaslu menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No.4 Tahun 2020, khususnya Pasal 4, Ayat 2. Itu menjelaskan tentang Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

“Kedua, risiko pemanfaatan fasilitas pemerintah yaitu bantuan sosial yang dilakukan para calon kepala daerah. Ketiga, politik uang yang disebabkan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini lemah. Keempat, partisipasi masyarakat yang harus dibangun dengan kondisi keamanan dan kenyamanan,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, terkait dasar hukum penundaan atau kelanjutan pilkada serentak itu ada di UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang berprinsip fundamental. 

"Diantaranya terkait kondisi pandemi Covid-19 yang menimbulkan korban menjadi pertimbangan empiris kemanusiaan dan kepentingan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional", kata Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement