Rabu 30 Sep 2020 06:44 WIB

KPK Sita Lagi Tanah Tersangka Korupsi Bekas Bupati Nganjuk

KPK menyita tanah seluas 0,8 Ha, dari total luas tanah 3,3 Ha di Nganjuk.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah atas kepemilikan tersangka dugaan kasus korupsi Taufiqurrahman (TFQ). Bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur itu terlibat kasus gratifikasi yang dia terima pada 2013 lalu.

"Dilakukan juga tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari dewan pengawas KPK serta pemasangan plang sita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

KPK menyita tanah seluas 0,8 Ha (dari total luas tanah 3,3 Ha) di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk milik tersangka. Ali menjelaskan, penyitaan tanah juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rentang waktu 23 hingga 27 September 2020. Dia melanjutkan, saksi yang diperiksa antara lain pemilik tanah dan perangkat desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka.

Seperti diketahui, TFQ diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari sejumlah pihak. Dugaan gratifikasi itu diterima dari rekanan kontraktor proyek infrastruktur Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1 miliar. Sisanya berasal dari pemberian lain yang terkait mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk.

Adapun, KPK telah menyita sejumlah aset di antaranya yakni satu unit mobil jeep wrangler tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua. Atas perbuatannya, Taufiq dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus suap jual beli jabatan, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi ia dijerat Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 UU Tipikor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement