Rabu 30 Sep 2020 06:31 WIB

La Nyalla: 16 Tahun Berdiri, DPD Hasilkan 749 Keputusan

DPD masih diperhadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah yang belum selesai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota MPR RI yang juga Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Foto: DPD
Anggota MPR RI yang juga Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tepat berusia 16 tahun, Kamis (1/10) besok. Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, sejak berdiri, DPD RI telah menghasilkan sebanyak 749 keputusan.

"Sejak kelahirannya sampai dengan bulan Agustus 2020, DPD telah mengartikulasikan kepentingan daerah dengan menghasilkan 749 keputusan," kata La Nyalla dalam diskusi publik yang digelar secara virtual, Selasa, (29/9).

Baca Juga

La Nyalla merinci 749 keputusan tersebut meliputi 104 usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU). 265 Pandangan dan Pendapat DPD RI atas RUU tertentu yang berasal dari Pemerintah dan DPR, serta 23 pertimbangan DPD RIatas RUU bidang Pendidikan dan Agama. 

La Nyalla melanjutkan, DPD juga telah menghasilkan 241 hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu, sejumlah pertimbangan terkait anggaran yang telah dihasilkan DPD RI sebanyak 88 pertimbangan, serta 11 usulan Prolegnas, dan 17 Rekomendasi DPD RI. "Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan," ujarnya.

Selain itu La Nyalla menganggap saat ini DPD RI masih dihadapkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum selesai. PR yang dimaksud yaitu masih diberlakukannya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Dia mengungkapkan sejak 1999 hingga 2014 terdapat 223 DOB. 

"Jumlah ini terdiri atas delpaan provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Namun dari hasil evaluasi Kemendagri-Bappenas, terdapat banyak daerah yang menggantungkan perekonomiannya dari APBN dikarenakan Pendapatan Asli Daerahnya lebih kecil dari dana transfer pusat. Oleh

sebab itu, pemerintah memberlakukan Moratorium sejak tahun 2014," ungkapnya.

Untuk itu, La Nyalla menegaskan bahwa DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga 2025.

Melalui kedua PP tersebut, La Nyalla berharap penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi. 

Selain itu DPD RI mendorong terbitnya kedua PP tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada PP yang diterbitkan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.  Padahal menurut Undang-undang tersebut PP harus diterbitkan dua tahun setelah Undang-Undang tersebut disahkan.

"Sebagai produk reformasi yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal asas desentralisasi dan otonomi daerah, sebagai antitesis sentralisasi, DPD RI senantiasa mengedepankan dan memperjuangkan kepentingan daerah demi tercapainya kesejahteraan daerah," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement