Rabu 30 Sep 2020 06:25 WIB

Covid-19 Jakarta Menurun, Wagub: Tapi Belum Signifikan

Saat ini, tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Jakarta mencapai 80 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, selama dua pekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan, terjadi penurunan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Namun, penurunan yang terjadi belum signifikan.

"Dalam dua minggu pertama (PSBB pengetatan) kan ini memang ada penurunan, mulai melandai. Tapi kan angkanya belum signifikan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/9).

Di sisi lain, Ariza mengungkapkan, selama pelaksanaan PSBB pengetatan, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh juga meningkat. Dia menyebut, saat ini, tingkat kesembuhan di Jakarta mencapai 80 persen.

"Iya ada peningkatan, bertahap dari bawah naik terus. Sebelum (PSBB) ketat kan sudah 78,2 persen, sekarang sudah 80 persen," ungkap dia.

Selain itu, sambung dia, angka kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota juga mengalami penurunan. "Angka kematian menurun 2,4 persen. Jadi sembuh naik, kematian kecil. Itu artinya apa? Artinya kami Pemprov bisa melaksanakan tugas dengan baik," ujarnya.

Meski demikian, Ariza berharap, agar pada perpanjangan PSBB pengetatan selama dua pekan ke depan, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta dapat semakin berkurang. Dia pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk terlibat dalam pencapaian tersebut.

"Kita berdoa, bekerja sama, bersinergi agar dua minggu ke depan angkanya terus menurun," imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. 

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement