Selasa 29 Sep 2020 23:32 WIB

Menkominfo: Sinyal Internet Jangan Hampat Kampanye Pilkada

Menkominfo meminta jaringan internet tak menghambat kampanye pilkada.

Rep: Rizky Surya/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate
Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate meminta masalah jaringan sinyal internet tak menghambat kampanye Pilkada 2020. Ia menyebut banyak metode kampanye selain memanfaatkan sinyal internet.

Johny mengatakan agar pasangan calon (paslon) peserta Pilkada beserta tim suksesnya kreatif menerapkan berbagai model kampanye. Kampanye bisa dilakukan secara daring di daerah dengan sinyal internet memadai. Lalu kampanye juga didukung Alat Peraga Kampanye (APK) seperti brosur, spanduk, billboard.

Baca Juga

"Jangan hanya bergantung pada sinyal dan tidak sinyal. Di tempat yang ada sinyal maksimalkan, di tempat yang belum ada sinyal gunakan alat kampanye lain," kata Johny pada Republika.co.id, Selasa (29/9).

Pemerintah dan penyelenggara pemilu baru-baru ini mengumumkan kampanye Pilkada 2020 boleh dilakukan secara tatap muka di suatu daerah dengan mematuhi protokol kesehatan. Syaratnya daerah itu masuk kategori yang jaringan internetnya kurang memadai hingga menyulitkan penetrasi kampanye daring.

Pilkada serentak tahun ini diadakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dari jumlah itu, 144 daerah termasuk kategori kerawanan sedang dalam infrastruktur teknologi informasi. Sedangkan 117 lainnya masuk kategori kerawanan tinggi diantaranya Manokwari Selatan, Solok, Sijunjung, Morowali Utara. Jika dirinci, ada 1.338 kecamatan yang terkendala jaringan.

"Jangan hanya lihat sulitnya, maksimalkan yang bisa digunakan," ujarnya.

Johny menuturkan masih ada sinyal radio dan siaran televisi yang bisa dimanfaatkan berkampanye. Tentunya dengan cara beriklan lewat media massa. "Bisa lewat radio, televisi, bagikan video ke kelompok masyarakat," sebut pria asal NTT itu.

Johny juga menyampaikan masyarakat cenderung bergerak tidak diam pada satu wilayah saja untuk memenuhi kebutuhannya. Misalnya masyarakat berbelanja ke pasar yang letaknya di pusat kota/kabupaten maka akan mendapat sinyal.

"Masyarakat itu bergerak enggak terus di tempat yang tidak ada sinyal, mereka enggak duduk diam, bisa ke tempat yang ada sinyal lalu masuk pesannya (kampanye daring)," ucap Johny.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog diupayakan melalui media sosial atau daring. Jika tidak bisa dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya boleh melalui tatap muka.

Namun, pertemuan tatap muka tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13/2020. Jika KPU sepenuhnya melarang pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog dilakukan secara fisik, maka akan melanggar undang-undang.

Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka, harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer. Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang.

Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Sementara itu, kampanye akan dimulai 26 September sampai 5 Desember, selama 71 hari. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement