Selasa 29 Sep 2020 22:40 WIB

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Perusahaan Terdampak Pandemi

Fasilitas insentif bea masuk diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif fiskal kepada pengusaha. Kali ini insentif atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri dalam negeri.

 

Baca Juga

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, Kemenkeu telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Syarif mengatakan, PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19.

"Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP," ujar Syarif di Jakarta, Selasa (29/9).

 

Syarif menjelaskan ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina sektor industri. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi. Diantaranta Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin, termasuk industri yang memproduksi Alkes diantaranya APD, masker, handsanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi.

Syarif memerinci tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP. Pertama, belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Untuk jenis barang yang dimaksud, terdiri atas 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

 

Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, lanjut Syarif, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh Rekomendasi oleh Pembina sektor industri terkait.

"Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien," ungkap Syarif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement