Selasa 29 Sep 2020 20:22 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Segera Disidang

Eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya segera dapat disidangkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE), ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka NHD dan RHE kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Ali mengatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 September sampai 18 Oktober 2020. "Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Nurhadi dan menantunya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini tersangka Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MITmelawanPT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement