Selasa 29 Sep 2020 19:19 WIB

Polri Ditantang Tunjukan Bukti Suap untuk Jenderal Napoleon

Kuasa hukum minta Bareskrim tunjukan bukti suap Djoko Tjandra untuk Napoleon.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (28/9)
Foto: Bambang Noroyono
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (28/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka  meminta Bareskrim Polri menunjukan bukti jika kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra. Irjen Napoleon dituding sepakat menghapus red notice Djoko Tjandra dengan imbalan uang sebesar Rp 7 miliar.

"Jadi gini, kalau urusan duit itu duitnya bawa sini deh. Saya tidak mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, aduh saya tidak mau tanggapin. Duitnya mana? itu saja," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Baca Juga

Gunawan melanjutkan, agenda jadwal sidang hari ini adalah seharusnya jawaban atau tanggapan dari termohon menyangkut gugatan yang diajukan dan sudah dibacakan kemarin (28/9), pengajuan alat bukti dari pemohon yang digunakan untuk mendukung dalil yang diajukan kemarin. Lalu, pengajuan alat bukti yang diajukan oleh termohon untuk mendukung jawabannya.

"Kalau untuk yang masalah dalil menolak dengan tegas, menyampaikan narasi yang sedemikian rupa, itu semua terpatahkan oleh bukti-bukti yang saya ajukan hari ini. Untuk selanjutnya akan kami tanggapi dalam kesimpulan setelah selesai pemeriksaan perkara," ujarnya.

 

Gunawan menambahkan, hari ini ia ajukan 38 alat bukti. Semua alat bukti disampaikan, lengkap dan sudah di cek sah sebagai alat bukti untuk pertimbangan hakim membuat keputusan. Namun, untuk masalah penyuapan dan uangnya berapa. Ia tidak mau berkomentar.

"Kalau masalah duit itu runding-rundingan Tommy, BJPU sama Djoko. Saya tidak mau tanggapinlah. Itu katanya-katanya," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Tim Hukum dari Bareskrim Polri mengatakan pada bulan April dan awal Bulan Mei 2020, Tommy Sumardi menyerahkan kepada Irjen Pol Napoleon Bonoparte uang sebesar Rp 7 Miliar dalam bentuk Dollar Amerika dan Dolar Singapura secara bertahap, fakta Pemohon telah menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). 

Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP, merupakan suatu bentuk sesuatu yang menggambarkan bahwa Pemohon telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Hal ini terbukti dalam tenggang waktu April 2020 sampai dengan Mei 2020 Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah memerintahkan KBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat yang berkaitan dengan Red Notice yang ditandatangani oleh Ses NCB un Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo sampai dengan terhapusnya DPO status nama Joko Soegiarto (Joe Chan) dari sistem imigrasi," kata dia.

Sehingga tentang pembuktian tindak pidana suap tidak semata-mata mengejar bukti materi penyerahan dan penerimaan uang semata, faktanya saksi atas nama Tommy Sumardi sebagai pihak Pemberi dan saksi atas nama BJPU serta bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada Napoleon (pemohon) penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement